AS Masukkan 5 Media China dalam 'Misi Asing'
A
A
A
WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengambil pendekatan garis keras yang semakin meningkat terhadap China. Terbaru, Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) memasukkan lima media China sebagai "misi asing."
Lima media China yang dimasukkan ke dalam "misi asing" itu adalah Xinhua, China Global Television Network, China Radio International, China Daily Distribution Corporation, Hai Tian Development USA. Deplu AS menyebut kelima media itu pada dasarnya agen propaganda yang disponsori negara dan agen mata-mata Partai Komunis China (PKC)
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Misi Asing dan telah dilakukan sejak Desember.
“Tindakan ini sudah lama tertunda. Selama bertahun-tahun, apa yang disebut outlet media ini telah menjadi corong Partai Komunis China dan outlet-outlet China ini menjadi lebih agresif,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo seperti dikutip Fox News dari Axios, Rabu (19/2/2020).
Dengan penunjukkan itu, perusahaan media harus memberi tahu Kantor Misi Asing tentang personel mereka di AS dan perubahan lain apa pun terhadapnya, bersama dengan kepemilikan properti mereka saat ini di AS.
Selain itu, persetujuan sebelumnya akan diperlukan untuk mendapatkan properti baru, termasuk sewa.
"Entitas yang ditunjuk sebagai misi asing harus mematuhi persyaratan administrasi tertentu yang juga berlaku untuk kedutaan dan konsulat asing di Amerika Serikat," menurut dokumen Departemen Luar Negeri yang diperoleh Fox News.
"Pada saat ini, mereka harus memberi tahu Departemen Luar Negeri tentang daftar nama personel mereka serta kepemilikan real estat mereka," seperti halnya negara mana pun mengenai personil diplomatiknya.
Agen mata-mata secara rutin menggunakan kedok diplomatik untuk menyembunyikan kehadiran mereka di luar negeri.
"Lima entitas yang baru ditunjuk ini bukan organisasi berita independen - mereka secara efektif dikendalikan oleh (Republik Rakyat China)," menurut salah satu dokumen.
"Lima entitas ini semuanya memenuhi definisi misi asing di bawah Undang-Undang Misi Asing, yang berarti bahwa mereka 'secara substansial dimiliki atau secara efektif dikendalikan' oleh pemerintah asing, dalam hal ini pemerintah komunis China," menurut dokumen tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Deplu AS menetapkan sebuah outlet media sebagai "misi asing." Terakhir kali itu dilakukan pada 2010 terhadap Kantor Berita Vietnam. Pada 1987, Deplu AS menunjuk outlet di bawah bekas negara Uni Soviet sebagai misi asing.
Lima media China yang dimasukkan ke dalam "misi asing" itu adalah Xinhua, China Global Television Network, China Radio International, China Daily Distribution Corporation, Hai Tian Development USA. Deplu AS menyebut kelima media itu pada dasarnya agen propaganda yang disponsori negara dan agen mata-mata Partai Komunis China (PKC)
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Misi Asing dan telah dilakukan sejak Desember.
“Tindakan ini sudah lama tertunda. Selama bertahun-tahun, apa yang disebut outlet media ini telah menjadi corong Partai Komunis China dan outlet-outlet China ini menjadi lebih agresif,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo seperti dikutip Fox News dari Axios, Rabu (19/2/2020).
Dengan penunjukkan itu, perusahaan media harus memberi tahu Kantor Misi Asing tentang personel mereka di AS dan perubahan lain apa pun terhadapnya, bersama dengan kepemilikan properti mereka saat ini di AS.
Selain itu, persetujuan sebelumnya akan diperlukan untuk mendapatkan properti baru, termasuk sewa.
"Entitas yang ditunjuk sebagai misi asing harus mematuhi persyaratan administrasi tertentu yang juga berlaku untuk kedutaan dan konsulat asing di Amerika Serikat," menurut dokumen Departemen Luar Negeri yang diperoleh Fox News.
"Pada saat ini, mereka harus memberi tahu Departemen Luar Negeri tentang daftar nama personel mereka serta kepemilikan real estat mereka," seperti halnya negara mana pun mengenai personil diplomatiknya.
Agen mata-mata secara rutin menggunakan kedok diplomatik untuk menyembunyikan kehadiran mereka di luar negeri.
"Lima entitas yang baru ditunjuk ini bukan organisasi berita independen - mereka secara efektif dikendalikan oleh (Republik Rakyat China)," menurut salah satu dokumen.
"Lima entitas ini semuanya memenuhi definisi misi asing di bawah Undang-Undang Misi Asing, yang berarti bahwa mereka 'secara substansial dimiliki atau secara efektif dikendalikan' oleh pemerintah asing, dalam hal ini pemerintah komunis China," menurut dokumen tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Deplu AS menetapkan sebuah outlet media sebagai "misi asing." Terakhir kali itu dilakukan pada 2010 terhadap Kantor Berita Vietnam. Pada 1987, Deplu AS menunjuk outlet di bawah bekas negara Uni Soviet sebagai misi asing.
(ian)