Sedang Diburu 125 Negara ICC, PM Israel Benjamin Netanyahu Terbang ke AS
Senin, 03 Februari 2025 - 06:56 WIB
loading...
PM Israel Benjamin Netanyahu terbang ke AS meski sedang diburu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan perang Zionis di Jalur Gaza, Palestina. Foto/Anadolu
A
A
A
TEL AVIV - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu terbang ke Washington pada hari Minggu untuk bertemu Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Netanyahu tak peduli bahwa dirinya diburu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang beranggotakan 125 negara atas kejahatan perang Zionis di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan sebelum keberangkatan di Bandara Ben Gurion, Netanyahu menyebut pertemuannya dengan Trump sebagai "sebuah kesaksian atas kekuatan aliansi Israel-Amerika”.
“Pembicaraan dengan Trump akan membahas isu-isu kritis yang dihadapi Israel dan kawasan kita: kemenangan atas Hamas, pembebasan semua sandera kita, dan penanganan poros teror Iran dalam semua komponennya,” katanya, yang dilansir Anadolu, Senin (3/2/2025).
"Kita dapat memperkuat keamanan Israel, memperluas lingkaran perdamaian lebih jauh, dan mengantar masuk era luar biasa di luar imajinasi kita," ujarnya.
Baca Juga: Uni Eropa Dinilai Munafik karena Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu
Dia diperkirakan akan kembali ke Israel pada hari Kamis setelah diskusi penting di Washington.
Kantor Netanyahu mengatakan pada hari Sabtu bahwa perdana menteri akan memulai pembicaraan tentang gencatan senjata Gaza tahap kedua, yang mulai berlaku pada 19 Januari, pada hari Senin.
Perjanjian gencatan senjata tiga tahap tersebut mencakup pertukaran tahanan dan ketenangan yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Faksi-faksi perlawanan Palestina telah membebaskan 18 tawanan berdasarkan perjanjian tersebut dengan imbalan ratusan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
Perang genosida Israel telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, di Gaza sejak 7 Oktober 2023 dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut menjadi puing-puing.
ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong Palestina tersebut.
Netanyahu tak peduli bahwa dirinya diburu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang beranggotakan 125 negara atas kejahatan perang Zionis di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan sebelum keberangkatan di Bandara Ben Gurion, Netanyahu menyebut pertemuannya dengan Trump sebagai "sebuah kesaksian atas kekuatan aliansi Israel-Amerika”.
“Pembicaraan dengan Trump akan membahas isu-isu kritis yang dihadapi Israel dan kawasan kita: kemenangan atas Hamas, pembebasan semua sandera kita, dan penanganan poros teror Iran dalam semua komponennya,” katanya, yang dilansir Anadolu, Senin (3/2/2025).
"Kita dapat memperkuat keamanan Israel, memperluas lingkaran perdamaian lebih jauh, dan mengantar masuk era luar biasa di luar imajinasi kita," ujarnya.
Baca Juga: Uni Eropa Dinilai Munafik karena Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu
Dia diperkirakan akan kembali ke Israel pada hari Kamis setelah diskusi penting di Washington.
Kantor Netanyahu mengatakan pada hari Sabtu bahwa perdana menteri akan memulai pembicaraan tentang gencatan senjata Gaza tahap kedua, yang mulai berlaku pada 19 Januari, pada hari Senin.
Perjanjian gencatan senjata tiga tahap tersebut mencakup pertukaran tahanan dan ketenangan yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Faksi-faksi perlawanan Palestina telah membebaskan 18 tawanan berdasarkan perjanjian tersebut dengan imbalan ratusan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
Perang genosida Israel telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, di Gaza sejak 7 Oktober 2023 dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut menjadi puing-puing.
ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong Palestina tersebut.
125 Negara ICC Berkewajiban Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Tanjung Verde
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Cile
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesotho
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Palestina
Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Ukraina
Britania Raya
Republik Bersatu Tanzania
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia
(mas)
Lihat Juga :