Dominasi China dan Gejolak Geopolitik dalam Eksplorasi Mineral Laut Dalam
loading...

Salah satu negara yang mendominasi eksploitasi mineral laut ini adalah China. Foto/Dialogue Earth
A
A
A
JAKARTA - Seiring semakin langkanya mineral-mineral berharga di bawah tanah, sejumlah negara dan sektor swasta mulai serius dalam melakukan pengambilan mineral-mineral laut secara komersial dalam beberapa tahun terakhir.
Minat ini didorong kemajuan teknologi dalam penambangan dan pemrosesan laut, serta peningkatan permintaan jangka panjang untuk mineral terkait globalisasi dan industrialisasi serta kebutuhan akan infrastruktur terbarukan dan rendah karbon.
Menurut keterangan analis geopolitik Vaishali Basu Sharma kepada Newswire.lk, Sabtu (25/1/2025), salah satu negara yang menjadi sorotan dalam eksploitasi mineral laut ini adalah China.
Presiden China Xi Jinping telah berbicara mengenai perlunya mengendalikan teknologi utama untuk eksplorasi dan pengembangan laut dalam (deep sea) untuk memanfaatkan "harta karun" di area tersebut.
Hal itu telah menyebabkan kebijakan dan tindakan yang ditujukan untuk mempromosikan komersialisasi dan pemanfaatan penambangan laut dalam, termasuk endapan sulfida polimetalik besar-besaran di sekitar ventilasi hidrotermal, kerak kaya kobalt di sisi gunung laut, dan ladang nodul mangan di dataran abisal.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, wilayah dasar laut dalam internasional disebut sebagai “Wilayah”, yang bersama dengan sumber dayanya merupakan warisan bersama umat manusia, di luar batas yurisdiksi nasional, yang diatur Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA).
“Terlibat aktif dalam membentuk hukum laut yang lebih luas, China telah meningkatkan pengaruhnya secara signifikan dalam ISA, bahkan memposisikan dirinya sebagai pembuat aturan utama di wilayah dasar laut dalam internasional,” ujar Sharma.
Berdasarkan UNCLOS, lanjut dia, eksplorasi dan eksploitasi mineral dasar laut harus dilakukan berdasarkan kontrak dengan ISA dan mematuhi peraturannya. Kontrak ini dapat dikeluarkan untuk perusahaan publik dan swasta yang disponsori oleh negara pihak UNCLOS, asalkan memenuhi standar teknologi dan keuangan tertentu.
Manfaat ekonomi dari penambangan dasar laut dalam, terutama dalam bentuk royalti, harus dibagi untuk “manfaat umat manusia”, terutama membantu negara-negara berkembang yang kekurangan teknologi dan modal untuk penambangan dasar laut.
Minat ini didorong kemajuan teknologi dalam penambangan dan pemrosesan laut, serta peningkatan permintaan jangka panjang untuk mineral terkait globalisasi dan industrialisasi serta kebutuhan akan infrastruktur terbarukan dan rendah karbon.
Menurut keterangan analis geopolitik Vaishali Basu Sharma kepada Newswire.lk, Sabtu (25/1/2025), salah satu negara yang menjadi sorotan dalam eksploitasi mineral laut ini adalah China.
Presiden China Xi Jinping telah berbicara mengenai perlunya mengendalikan teknologi utama untuk eksplorasi dan pengembangan laut dalam (deep sea) untuk memanfaatkan "harta karun" di area tersebut.
Hal itu telah menyebabkan kebijakan dan tindakan yang ditujukan untuk mempromosikan komersialisasi dan pemanfaatan penambangan laut dalam, termasuk endapan sulfida polimetalik besar-besaran di sekitar ventilasi hidrotermal, kerak kaya kobalt di sisi gunung laut, dan ladang nodul mangan di dataran abisal.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, wilayah dasar laut dalam internasional disebut sebagai “Wilayah”, yang bersama dengan sumber dayanya merupakan warisan bersama umat manusia, di luar batas yurisdiksi nasional, yang diatur Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA).
“Terlibat aktif dalam membentuk hukum laut yang lebih luas, China telah meningkatkan pengaruhnya secara signifikan dalam ISA, bahkan memposisikan dirinya sebagai pembuat aturan utama di wilayah dasar laut dalam internasional,” ujar Sharma.
Berdasarkan UNCLOS, lanjut dia, eksplorasi dan eksploitasi mineral dasar laut harus dilakukan berdasarkan kontrak dengan ISA dan mematuhi peraturannya. Kontrak ini dapat dikeluarkan untuk perusahaan publik dan swasta yang disponsori oleh negara pihak UNCLOS, asalkan memenuhi standar teknologi dan keuangan tertentu.
Manfaat ekonomi dari penambangan dasar laut dalam, terutama dalam bentuk royalti, harus dibagi untuk “manfaat umat manusia”, terutama membantu negara-negara berkembang yang kekurangan teknologi dan modal untuk penambangan dasar laut.
Lihat Juga :