Kongres AS Dukung Sanksi untuk ICC yang Buru Tersangka Penjahat Perang Netanyahu
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai balasan atas surat perintah penangkapan badan peradilan tersebut terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.
Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat dan entitas ICC yang mendukung penyelidikan, penangkapan, dan penahanan pengadilan terhadap warga negara Amerika dan warga negara sekutu.
Undang-undang tersebut disahkan dengan suara 243 berbanding 140 pada hari Kamis (9/1/2025).
Dalam pernyataan menjelang pemungutan suara, anggota DPR Brian Mast, yang memimpin Komite Urusan Luar Negeri DPR, menyebut peradilan yang berpusat di Den Haag sebagai "pengadilan kanguru."
RUU tersebut sekarang akan dipindahkan ke Senat, tempat Partai Republik memiliki kursi mayoritas. Partai Demokrat memblokir RUU serupa ketika mereka menguasai Senat pada bulan Juni.
Pada bulan November, ICC mengeluarkan surat perintah terhadap Netanyahu dan Gallant, serta tiga anggota senior Hamas, atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza.
Rezim apartheid Israel telah menolak tuduhan tersebut sebagai tidak dapat dibenarkan.
ICC tidak memiliki sarana apa pun untuk menegakkan keputusan hukumnya tanpa partisipasi aktif negara-negara yang terikat Perjanjian Roma. Israel, seperti AS, Rusia, dan China, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.
Israel sejak itu telah membunuh Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar, dan mengklaim telah membunuh kepala militer kelompok itu, Mohammed Deif. Ketiganya dicari oleh ICC. Hamas tidak mengonfirmasi kematian Deif.
Lebih dari 46.000 warga Palestina telah tewas di Gaza sejak pertempuran meletus pada Oktober 2023, menurut otoritas setempat yang dijalankan Hamas.
Kelompok hak asasi manusia dan PBB telah berulang kali menyerukan gencatan senjata, tetapi sejauh ini kedua belah pihak baru menyetujui gencatan senjata selama seminggu pada November 2023.
Konflik tersebut dipicu provokasi Israel yang menangkap dan membunuh banyak warga sipil Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat dan entitas ICC yang mendukung penyelidikan, penangkapan, dan penahanan pengadilan terhadap warga negara Amerika dan warga negara sekutu.
Undang-undang tersebut disahkan dengan suara 243 berbanding 140 pada hari Kamis (9/1/2025).
Dalam pernyataan menjelang pemungutan suara, anggota DPR Brian Mast, yang memimpin Komite Urusan Luar Negeri DPR, menyebut peradilan yang berpusat di Den Haag sebagai "pengadilan kanguru."
RUU tersebut sekarang akan dipindahkan ke Senat, tempat Partai Republik memiliki kursi mayoritas. Partai Demokrat memblokir RUU serupa ketika mereka menguasai Senat pada bulan Juni.
Pada bulan November, ICC mengeluarkan surat perintah terhadap Netanyahu dan Gallant, serta tiga anggota senior Hamas, atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza.
Rezim apartheid Israel telah menolak tuduhan tersebut sebagai tidak dapat dibenarkan.
ICC tidak memiliki sarana apa pun untuk menegakkan keputusan hukumnya tanpa partisipasi aktif negara-negara yang terikat Perjanjian Roma. Israel, seperti AS, Rusia, dan China, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.
Israel sejak itu telah membunuh Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar, dan mengklaim telah membunuh kepala militer kelompok itu, Mohammed Deif. Ketiganya dicari oleh ICC. Hamas tidak mengonfirmasi kematian Deif.
Lebih dari 46.000 warga Palestina telah tewas di Gaza sejak pertempuran meletus pada Oktober 2023, menurut otoritas setempat yang dijalankan Hamas.
Kelompok hak asasi manusia dan PBB telah berulang kali menyerukan gencatan senjata, tetapi sejauh ini kedua belah pihak baru menyetujui gencatan senjata selama seminggu pada November 2023.
Konflik tersebut dipicu provokasi Israel yang menangkap dan membunuh banyak warga sipil Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
(sya)