Tentara Israel yang Kunjungi Thailand Digugat, Dituduh Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
loading...
A
A
A
BANGKOK - Hind Rajab Foundation (HRF) mengajukan gugatan di pengadilan Thailand terhadap seorang tentara Israel yang sedang mengunjungi Thailand.
Tentara itu dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, menurut dokumen yang dikeluarkan Departemen Riset Kementerian Urusan Diaspora dan Pemberantasan Anti-Semitisme Israel.
Dokumen tersebut menyatakan HRF berada di balik penuntutan tentara Israel yang berpartisipasi dalam perang di Gaza dan menuduh mereka melakukan kejahatan perang.
HRF menggunakan jasa firma hukum Thailand yang mengkhususkan diri dalam hukum perang dan hukum humaniter internasional untuk mengadili tentara Israel.
HRF, yang dinamai berdasarkan seorang anak Palestina yang menjadi martir dalam serangan Israel di Jalur Gaza, mengajukan gugatan terhadap seorang tentara Israel yang sedang mengunjungi Brasil pada akhir pekan lalu, tetapi dia berhasil melarikan diri.
Tuntutan untuk mengadili tentara Israel merupakan langkah tambahan atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza.
HRF didirikan di Brussels sebagai LSM pada September lalu. Lembaga ini mengumpulkan informasi tentang tentara Israel dari situs media sosial tempat mereka mengunggah foto dan video yang mendokumentasikan partisipasi mereka dalam perang, dan situs lain yang mendokumentasikan perjalanan mereka ke luar negeri.
Dokumen Israel menyatakan HRF memberikan informasi kepada ICC yang mendokumentasikan kejahatan perang di Jalur Gaza dan Lebanon yang dilakukan oleh lebih dari 1.000 tentara dan perwira pendudukan Israel.
Lembaga ini telah mengajukan 28 tuntutan hukum terhadap para tentara Israel di delapan negara sejauh ini, dengan Israel membantu menyelundupkan para tentara keluar dari sedikitnya lima negara.
Tentara itu dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, menurut dokumen yang dikeluarkan Departemen Riset Kementerian Urusan Diaspora dan Pemberantasan Anti-Semitisme Israel.
Dokumen tersebut menyatakan HRF berada di balik penuntutan tentara Israel yang berpartisipasi dalam perang di Gaza dan menuduh mereka melakukan kejahatan perang.
HRF menggunakan jasa firma hukum Thailand yang mengkhususkan diri dalam hukum perang dan hukum humaniter internasional untuk mengadili tentara Israel.
HRF, yang dinamai berdasarkan seorang anak Palestina yang menjadi martir dalam serangan Israel di Jalur Gaza, mengajukan gugatan terhadap seorang tentara Israel yang sedang mengunjungi Brasil pada akhir pekan lalu, tetapi dia berhasil melarikan diri.
Tuntutan untuk mengadili tentara Israel merupakan langkah tambahan atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza.
HRF didirikan di Brussels sebagai LSM pada September lalu. Lembaga ini mengumpulkan informasi tentang tentara Israel dari situs media sosial tempat mereka mengunggah foto dan video yang mendokumentasikan partisipasi mereka dalam perang, dan situs lain yang mendokumentasikan perjalanan mereka ke luar negeri.
Dokumen Israel menyatakan HRF memberikan informasi kepada ICC yang mendokumentasikan kejahatan perang di Jalur Gaza dan Lebanon yang dilakukan oleh lebih dari 1.000 tentara dan perwira pendudukan Israel.
Lembaga ini telah mengajukan 28 tuntutan hukum terhadap para tentara Israel di delapan negara sejauh ini, dengan Israel membantu menyelundupkan para tentara keluar dari sedikitnya lima negara.
(sya)