China Eksekusi Eks Pejabat Tinggi Pemerintah yang Korupsi Rp6,6 Triliun
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan tinggi memverifikasi Li menyalahgunakan lebih dari 1,437 miliar yuan (USD197 juta) dari dana perusahaan milik negara "melalui cara-cara yang menipu," yang lebih dari 289 juta yuan (USD39,6 juta) belum dikembalikan.
Selain itu, dia menerima lebih dari 577 juta yuan (USD79,2 juta) dalam bentuk suap sebagai imbalan atas pemberian keuntungan.
Tak hanya itu, dia menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan (USD137 juta) dalam dana publik, dengan lebih dari 404 juta yuan (USD55,4 juta) masih belum dikembalikan sebelum kasus tersebut terungkap, menurut laporan media China.
Bulan lalu, mantan Chairman Bank Sentral China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun karena menerima suap senilai hampir USD17 juta dan secara ilegal mengeluarkan pinjaman.
Penangguhan dua tahun, yang diberikan karena terdakwa telah bekerja sama dengan pihak berwenang dan menunjukkan penyesalan, berarti hukuman hanya akan dilaksanakan jika Liu melakukan kejahatan lebih lanjut selama periode tersebut.
Jika mendapat penangguhan hukuman, dia akan menjalani hukuman seumur hidup.
Selain itu, dia menerima lebih dari 577 juta yuan (USD79,2 juta) dalam bentuk suap sebagai imbalan atas pemberian keuntungan.
Tak hanya itu, dia menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan (USD137 juta) dalam dana publik, dengan lebih dari 404 juta yuan (USD55,4 juta) masih belum dikembalikan sebelum kasus tersebut terungkap, menurut laporan media China.
Bulan lalu, mantan Chairman Bank Sentral China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun karena menerima suap senilai hampir USD17 juta dan secara ilegal mengeluarkan pinjaman.
Penangguhan dua tahun, yang diberikan karena terdakwa telah bekerja sama dengan pihak berwenang dan menunjukkan penyesalan, berarti hukuman hanya akan dilaksanakan jika Liu melakukan kejahatan lebih lanjut selama periode tersebut.
Jika mendapat penangguhan hukuman, dia akan menjalani hukuman seumur hidup.
Lihat Juga :