Wanita Ini Kencani Pangeran Arab Saudi, lalu Menculiknya dengan Tebusan Bitcoin Rp642 Juta

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Korban kemudian mengalami cobaan mengerikan di tangan mereka setelah dia diikat dengan ikatan kabel dan diancam dengan todongan pisau.

Hakim Karapanagiotidis mengatakan para pria mengancam akan memotong jari korban jika dia tidak menyerahkan uang tunai sebesar USD20.000.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa korban, yang menjual jam tangan Rolex dan memperdagangkan mata uang kripto, hanya dapat menawarkan Bitcoin, yang telah ditransfer oleh seorang teman yang terpaksa dia telepon untuk meminta bantuan.

Colivas dan para komplotan influencer-nya itu kemudian mengambil kunci rumah korban dan pergi ke sana pada tengah malam untuk menggeledah propertinya.

Menurut pengadilan, Colivas dan Kennedy mengambil sendiri pakaian desainer, tas Louis Vutton, Playstation 5, dan beberapa iPhone sebelum akhirnya melepaskan korban. Setelah dilepaskan korban langsung melapor ke polisi.

Korban menghabiskan malam di rumah sakit dengan luka di pergelangan tangan dan kepalanya.

Hakim Karapanagiotidis mengatakan Colivas berperan penting dalam rencana jahat tersebut."Anda adalah umpan," katanya. "Anda memainkan peran penting,” katanya lagi, seperti dikutip Daily Mail Australia, Selasa (17/12/2024).

Namun hakim memutuskan Colivas telah membuktikan "keadaan luar biasa", yang diwajibkan oleh hukum untuk membuatnya keluar dari penjara dengan perintah pemasyarakatan komunitas selama 30 bulan.

Alasan-alasan tersebut termasuk masa mudanya, pendidikannya, kesehatan mental yang rapuh, prospek rehabilitasi, dan fakta bahwa saudara laki-lakinya yang kriminal telah meninggal saat dia menunggu keadilan.

Andrew Colivas (25), dan rekan satu gengnya; Vincent Satuala Atulia (24) sedang berlibur dengan teman-teman mereka di Vietnam ketika keduanya meninggal secara tiba-tiba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)