Dituduh Berkhianat, Presiden Korea Selatan Yoon Dilarang ke Luar Negeri, Kantornya Digeledah

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:08 WIB
loading...
Dituduh Berkhianat,...
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol. Foto/anadolu
A A A
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol telah dilarang meninggalkan negara itu karena upaya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Pengumuman itu diungkap seorang pejabat Kementerian Kehakiman pada hari Senin (9/12/2024), di tengah meningkatnya seruan agar dia mengundurkan diri dan krisis kepemimpinan yang semakin dalam.

Yoon telah meminta maaf atas upaya yang gagal itu dan mengatakan dia menyerahkan nasib politik dan hukumnya kepada Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa tetapi belum mengundurkan diri.

Dia telah menjadi subjek penyelidikan kriminal, menurut laporan media lokal.

Pada hari Senin, Kementerian Pertahanan mengatakan Yoon masih secara hukum menjadi panglima tertinggi, tetapi perbedaan pendapat yang berkembang di antara perwira militer senior terhadap presiden telah mempertanyakan cengkeramannya pada kekuasaan.

Oh Dong-woon, kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, mengatakan dia telah melarang Yoon bepergian ke luar negeri, ketika ditanya di sidang parlemen tentang tindakan apa yang telah diambil terhadap presiden.

Seorang pejabat Kementerian Kehakiman, Bae Sang-up, mengatakan kepada komite bahwa perintah larangan bepergian telah dilaksanakan.

Panel tersebut dibentuk pada tahun 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarganya, tetapi tidak memiliki kewenangan mengadili presiden.

Sebaliknya, secara hukum, panel tersebut diharuskan merujuk masalah tersebut ke kantor kejaksaan.

Meskipun Yoon selamat dari pemungutan suara pemakzulan di parlemen pada hari Sabtu, keputusan partainya untuk mendelegasikan kewenangan presiden kepada perdana menteri telah menjerumuskan sekutu utama Amerika Serikat (AS) tersebut ke dalam krisis konstitusional.

Yoon telah menolak seruan, termasuk beberapa dari dalam partainya sendiri, untuk mengundurkan diri, tetapi masa depannya tampak lebih tidak pasti selama akhir pekan ketika kantor berita Yonhap melaporkan dia sedang diselidiki secara pidana atas tuduhan pengkhianatan.

Jaksa pada hari Minggu menangkap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember, Yonhap melaporkan.

Yoon memberi militer kekuasaan darurat yang luas pada tanggal 3 Desember untuk membasmi apa yang disebutnya "pasukan anti-negara" dan lawan politik yang menghalangi.

Dia mencabut perintah tersebut enam jam kemudian, setelah parlemen memberikan suara menentang keputusan tersebut.

Di tengah reaksi keras tersebut, sejumlah pejabat militer, termasuk penjabat menteri pertahanan, mengatakan mereka tidak akan mengikuti perintah baru untuk memberlakukan darurat militer lagi.

Partai Demokrat (DP) yang beroposisi utama telah menyerukan agar Yoon dicabut kewenangannya atas militer.

DP juga menuntut penangkapan Yoon dan pejabat militer yang terlibat dalam kegagalan darurat militer.

Pimpinan satuan tugas yang dibentuk partai Yoon untuk menangani pengunduran dirinya yang "tertib" pada akhirnya, Lee Yang-soo, mengatakan tim akan mempertimbangkan semua opsi dan waktu untuk pengunduran diri presiden lebih awal "tanpa batasan apa pun".

Pada hari Minggu, Ketua PPP Han Dong-hoon mengatakan presiden akan dikecualikan dari urusan luar negeri dan urusan negara lainnya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengelola urusan pemerintahan.

Sementara itu, kepolisian di Korea Selatan menggerebek kantor kepresidenan, menyusul upaya Presiden Yoon pekan lalu untuk memberlakukan darurat militer di negara itu.

Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, selain kantor kepresidenan, polisi Korea Selatan juga menggerebek kantor Kepolisian Metropolitan Seoul dan Garda Polisi Majelis Nasional.

Menurut kantor berita Yonhap, Yoon tidak berada di kantor kepresidenan saat penggerebekan dilakukan.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)