Senat AS: Sidang Pemakzulan Trump Selasa Pekan Depan

Rabu, 15 Januari 2020 - 09:18 WIB
Senat AS: Sidang Pemakzulan...
Senat AS: Sidang Pemakzulan Trump Selasa Pekan Depan
A A A
WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) akan memulai sidang pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump pada Selasa pekan depan. Hal itu diungkapkan oleh pemimpin mayoritas Senat AS Mitch McConnell.

Pemimpin Partai Republik itu mengatakan mungkin ada beberapa langkah awal dalam proses pemakzulan yang dilakukan oleh Senat pada minggu ini.

Dikutip dari Sputnik, McConnell mengatakan kepada wartawan ia mengharapkan Senat menerima pasal-pasal pemakzulan dari DPR AS pada hari Rabu waktu setempat sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil langkah awal menuju memulai persidangan. Sebagai contoh, sebelum persidangan dimulai, Ketua Mahkamah Agung John Roberts harus bersumpah sebagai anggota juri.

"Yang sebenarnya akan mengatur kami untuk memulai persidangan Selasa depan," terang McConnell terkait beberapa langkah awal dalam proses pemakzulan seperti disitir dari Reuters, Rabu (15/1/2020).

Ketua DPR AS Nancy Pelosi (D-CA) mengatakan pihaknya akan memberikan suara untuk memajukan dua pasal pemakzulan ke Senat pada hari Rabu.

Senator Lindsey Graham mencatat jika semua berjalan sesuai jadwal, argumen pembukaan dalam persidangan dapat dimulai pada Selasa depan. Graham dan Senator Mike Rounds mengatakan rencana persidangan McConnell akan menjamin suara untuk memanggil saksi dan mendengarkan bukti baru.

McConnell mencatat ada sedikit atau tidak ada sentimen di kalangan Partai Republik di Senat untuk bergerak menghentikan pasal-pasal pemakzulan tanpa terlebih dahulu mendengar argumen. Sebelumnya Partai Demokrat khawatir ini akan terjadi, di mana hal itu akan dengan cepat mengakhiri upaya mereka untuk menghukum presiden.

Trump didakwa oleh DPR hampir sebulan yang lalu karena penyalahgunaan kekuasaan, karena berusaha menekan pemerintah Ukraina untuk menyelidiki pesaing politiknya dari Partai Demokrat mantan Wakil Presiden AS Joe Biden dan anaknya, Hunter Biden. Pasal kedua tentang pemakzulan adalah untuk menghalangi Kongres, karena Trump mengganggu penyelidikan DPR, terutama dengan mengarahkan cabang eksekutif untuk tidak bekerja sama dengan penyelidikan. (Baca: Resmi, DPR AS Makzulkan Trump )
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)