RI Sampaikan Protes pada Swedia Terkait Pembakaran Al Quran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah menyatakan, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi telah menyampaikan protes kepada Kementerian Luar Negeri Swedia terkait pembakaran Al Quran . Pembakaran Al Quran terjadi di kota Malmo, pekan lalu.
"Menlu RI telah menugaskan Kuasa Usaha RI di Stockholm untuk demarche ke Kemlu Swedia untuk menyampaikan posisi Indonesia, bahwa penghormatan terhadap agama tidak kalah pentingnya dengan penghormatan terhadap demokrasi," kata Faiza.
"Menlu RI menyampaikan melalui KUAI, bahwa kejadian penistaan seperti ini akan memicu pembelahan yang berkelanjutan," sambungnya, dalam pesan singkat kepada Sindonews pada Senin (31/8/2020).
Seperti diketahui, Jumat lalu para pendukung Rasmus Paludan, pemimpin kelompok kelompok anti-Islam Tight Direction (Stram Kurs) dalam sebuah aksi di Malmo membakar Al Quran. ( )
Sementara itu, Pakistan menyebut aksi pembakaran, yang dilakukan oleh kelompok sayap kanan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama apapun. Sedangkan kepala Aliansi Peradaban PBB, Miguel Moratinos menggambarkan hal itu sebagai perbuatan tercela dan sama sekali tidak dapat diterima, atau dapat dibenarkan.
"Menlu RI telah menugaskan Kuasa Usaha RI di Stockholm untuk demarche ke Kemlu Swedia untuk menyampaikan posisi Indonesia, bahwa penghormatan terhadap agama tidak kalah pentingnya dengan penghormatan terhadap demokrasi," kata Faiza.
"Menlu RI menyampaikan melalui KUAI, bahwa kejadian penistaan seperti ini akan memicu pembelahan yang berkelanjutan," sambungnya, dalam pesan singkat kepada Sindonews pada Senin (31/8/2020).
Seperti diketahui, Jumat lalu para pendukung Rasmus Paludan, pemimpin kelompok kelompok anti-Islam Tight Direction (Stram Kurs) dalam sebuah aksi di Malmo membakar Al Quran. ( )
Sementara itu, Pakistan menyebut aksi pembakaran, yang dilakukan oleh kelompok sayap kanan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama apapun. Sedangkan kepala Aliansi Peradaban PBB, Miguel Moratinos menggambarkan hal itu sebagai perbuatan tercela dan sama sekali tidak dapat diterima, atau dapat dibenarkan.
(esn)