ICC Harus Minta Red Notice Interpol untuk Tangkap Netanyahu dan Gallant
Selasa, 26 November 2024 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut kelompok hak asasi manusia, prosedur yang lambat dan keraguan dalam menangani berkas yang diserahkan ke Kantor Kejaksaan ICC sejak Juni 2014 telah mendorong para pemimpin Israel untuk melakukan kejahatan paling serius, karena mereka merasa kebal terhadap tuntutan apa pun.
AOHR menegaskan, “Setelah dikeluarkannya dua surat perintah penangkapan, diharapkan ini akan menjadi awal era baru di mana lebih banyak surat perintah penangkapan akan dikeluarkan untuk memaksimalkan pencegahan terhadap para pemimpin pendudukan dan menghentikan kejahatan mereka, terutama genosida yang sedang berlangsung di Gaza.”
AOHR Inggris juga meminta semua negara yang telah memberikan dukungan kepada pendudukan selama lebih dari setahun genosida di Jalur Gaza, termasuk anggota ICC, untuk menghentikan dukungan ini dalam segala bentuknya dan mengabdikan upaya mereka untuk menghentikan perang genosida melalui langkah-langkah praktis dan tegas.
Organisasi tersebut mengakhiri dengan menekankan perlunya memberikan dukungan finansial kepada ICC agar dapat menugaskan personel yang cukup untuk menangani berkas-berkas yang terkumpul.
“Juga perlu untuk mendukung pegawai pengadilan dan memberi mereka perlindungan mengingat ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya yang telah mereka hadapi, termasuk intimidasi AS yang bertujuan melemahkan kinerja pengadilan dan menggunakannya sebagai alat untuk melayani agenda politiknya,” pungkas AOHR.
Baca juga: Kapal Induk Nuklir AS Tinggalkan Timur Tengah dan Dekati Indonesia, Ada Apa?
AOHR menegaskan, “Setelah dikeluarkannya dua surat perintah penangkapan, diharapkan ini akan menjadi awal era baru di mana lebih banyak surat perintah penangkapan akan dikeluarkan untuk memaksimalkan pencegahan terhadap para pemimpin pendudukan dan menghentikan kejahatan mereka, terutama genosida yang sedang berlangsung di Gaza.”
AOHR Inggris juga meminta semua negara yang telah memberikan dukungan kepada pendudukan selama lebih dari setahun genosida di Jalur Gaza, termasuk anggota ICC, untuk menghentikan dukungan ini dalam segala bentuknya dan mengabdikan upaya mereka untuk menghentikan perang genosida melalui langkah-langkah praktis dan tegas.
Organisasi tersebut mengakhiri dengan menekankan perlunya memberikan dukungan finansial kepada ICC agar dapat menugaskan personel yang cukup untuk menangani berkas-berkas yang terkumpul.
“Juga perlu untuk mendukung pegawai pengadilan dan memberi mereka perlindungan mengingat ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya yang telah mereka hadapi, termasuk intimidasi AS yang bertujuan melemahkan kinerja pengadilan dan menggunakannya sebagai alat untuk melayani agenda politiknya,” pungkas AOHR.
Baca juga: Kapal Induk Nuklir AS Tinggalkan Timur Tengah dan Dekati Indonesia, Ada Apa?
(sya)
Lihat Juga :