Melawan ICC, PM Israel Netanyahu Tak Terima Dicap Penjahat Perang Gaza

Jum'at, 22 November 2024 - 08:37 WIB
loading...
A A A
"Warga Israel, tidak ada keputusan anti-Israel yang keterlaluan yang akan menghalangi kami—dan tidak akan menghalangi saya—dari terus membela negara kami dengan segala cara," paparnya.

Sedangkan Gallant mem-posting di X tentang putusan ICC, menyebutnya sebagai keputusan yang keterlaluan dan mengeklaim bahwa itu akan terus diingat.

Langkah ICC secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Sebuah surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif, imbuh ICC.

Pada awal Agustus, Israel mengatakan telah membunuh Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, tetapi Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.

Pengadilan tersebut mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah Deif sudah meninggal atau belum.

Pengadilan mengatakan telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

ICC mengatakan bahwa pasangan politisi Zionis tersebut juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Pengadilan menuduh keduanya dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan penduduk sipil di Gaza untuk bertahan hidup, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)