7 Negara dengan Warga Kecanduan Judi Online Terbanyak, Ada Indonesia?

Kamis, 14 November 2024 - 15:31 WIB
loading...
7 Negara dengan Warga...
Ada tujuh dengan warga kecanduan judi online terbanyak di dunia. Foto/123RF
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah negara dengan warga kecanduan judi online terbanyak. Sebagian di antaranya merupakan negara-negara besar yang punya pengaruh di dunia.

Judi online (judol) adalah aktivitas judi yang dilakukan secara daring. Biasanya, praktik semacam ini dilakukan penjudi melalui aplikasi atau web penyedianya.

Bagi masyarakat Indonesia, judi online termasuk hal sensitif karena memiliki banyak dampak buruk. Kendati demikian, praktiknya cukup masif.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Disomasi, Dituntut Minta Maaf Terbuka dan Tertulis

Negara dengan Warga Kecanduan Judi Online Terbanyak

1. Inggris


Statista melaporkan bahwa Inggris menjadi pasar perjudian daring teregulasi terbesar di dunia. Mengacu data H2 Gambling Capital yang dikutip The Guardian, mereka diperkirakan memiliki total pendapatan kotor perjudian sebesar USD12,5 miliar pada tahun 2021.

Terlepas dari statusnya, pasar judi online Inggris disebutkan sebagai salah satu yang paling ketat dalam hal keamanan.

Mengingat warganya yang sangat bergairah dengan taruhan daring, pemerintahannya bahkan menciptakan sebuah badan publik bernama Komisi Perjudian Inggris Raya (UKGC) guna memastikan permainan yang bertanggung jawab.

2. Amerika Serikat


Masih dari sumber yang sama, Amerika Serikat berada di posisi kedua. Pasar judi daring di sana diperkirakan memiliki pendapatan kotor mencapai USD11 miliar pada 2021.

Fakta menariknya, beberapa laporan menyebutkan bahwa Amerika Serikat menjadi salah satu basis pemain judi online terbesar di dunia. Hal ini sebenarnya tidak terlalu mengherankan mengingat kehidupan di sana tampak cukup bebas.

3. Australia


Berikutnya ada Australia. Pasar judol di negara ini diperkirakan mengantongi pendapat kotor hingga USD6,5 miliar pada 2021.

Laporan lain dari Colombo Telegraph, sebagian warga Australia yang berjudi daring disebutkan memegang rekor dalam hal pengeluaran dan kerugian terbesar per orang. Saat bertaruh, seorang warganya bahkan bisa sampai kehilangan sekitar AUD1.288 dalam satu tahun.

4. Italia


Italia berada di urutan berikutnya. Pasar judi online di negara ini diperkirakan mencapai USD4,5 miliar dan menjadi salah satu yang terbesar.

Bagi sebagian warga Italia, perjudian memiliki reputasi buruk karena sering dikaitkan dengan Mafia. Namun, anggapan tersebut pudar seiring waktu dan membuat lonjakan penjudi, termasuk yang bermain secara daring.

5. Prancis


Prancis disebutkan melegalkan taruhan daring sejak 2010 melalui undang-undang. Setelahnya, ada banyak warga yang mulai bergabung dengan menjadi pemain dalam beragam jenisnya.

Masih dari data Statista, pasar judol di Prancis menjadi salah satu yang terbesar pada 2021. Angkanya diperkirakan mencapai USD3,8 miliar.

6. Jerman


Lanjut, ada Jerman. Pasar judol di negara ini diperkirakan memiliki pendapatan kotor mencapai USD3,6 miliar atau terpaut tipis dari Prancis.

Diperkirakan, pemain judol di Jerman bisa menghabiskan hingga €5,7 miliar untuk berjudi setiap tahun. Akan tetapi, undang-undang mereka sangat ketat dalam hal taruhan daring, sehingga wajib bermain secara bertanggung jawab.

7. Kanada


Kanada terkenal dengan kebebasan berjudinya. Sebagian warganya terlibat dalam aktivitas ini, termasuk untuk bermain secara daring.

Menurut statistik nasional, rata-rata warga Kanada bisa menghabiskan sekitar CD570 per tahun untuk perjudian daring. Pasar judolnya sendiri diperkirakan mengantongi pendapatan kotor hingga USD2,6 miliar pada 2021.

Judi Online di Indonesia


Pada data yang diterbitkan Statista, Indonesia memang tidak masuk daftar. Kendati begitu, bukan berarti tidak ada warganya yang bermain judi online.

Judi online telah menjadi masalah besar yang sedang diperangi oleh pemerintah Indonesia. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sekitar 2,37 juta penduduk dari berbagai strata sosial yang terjerumus dalam judol.

Mengutip Indonesia.go.id, PPATK mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan judol telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta orang yang bermain melakukan transaksi rata-rata Rp100.000.

Demikian ulasan mengenai negara dengan warga kecanduan judi online terbanyak.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)