AS Tuding Iran Berencana Bunuh Trump, Ada 3 Terdakwa

Minggu, 10 November 2024 - 10:30 WIB
loading...
AS Tuding Iran Berencana...
Presiden terpilih AS Donald Trump. Foto/anadolu
A A A
WASHINGTON - Seorang warga negara Iran dan dua warga negara Amerika Serikat (AS) telah didakwa terlibat dalam rencana pembunuh bayaran untuk membunuh Presiden terpilih Donald Trump, serta seorang pembangkang Iran.

Pengumuman itu diungkap Departemen Kehakiman AS. Farhad Shakeri, Carlisle ‘Pop’ Rivera, dan Jonathon Loadholt disebutkan dalam dakwaan pidana yang dibuka pada hari Jumat (8/11/2024) oleh Distrik Selatan New York.

Rivera ditangkap di Brooklyn dan Loadholt di Staten Island. Shakeri “diyakini tinggal” di Iran dan masih bebas.

“Dakwaan yang diumumkan hari ini mengungkap upaya Iran yang terus terang untuk menargetkan warga negara AS, termasuk Presiden terpilih Donald Trump, para pemimpin pemerintah lainnya, dan para pembangkang yang mengkritik rezim di Teheran,” ujar Direktur FBI Christopher Wray.

Shakeri, 51 tahun, berimigrasi ke AS saat masih anak-anak tetapi dideportasi pada tahun 2008 setelah menjalani hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan perampokan.

DOJ menuduhnya sebagai aset Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), yang menggunakan "jaringan rekan kriminal yang ditemuinya di penjara" untuk memata-matai target dan merencanakan kematian mereka.

Rivera, 49 tahun, dan Loadholt, 36 tahun, diduga dijanjikan USD100.000 oleh Shakeri untuk menguntit dan membunuh seorang pembangkang Iran yang tidak dikenal (Korban-1).

Menurut DOJ, Shakeri memiliki beberapa "wawancara yang direkam dengan agen penegak hukum," di mana dia mengatakan dia ditugaskan oleh IRGC pada tanggal 7 Oktober untuk memberikan rencana untuk membunuh Trump.

"Selama wawancara, Shakeri mengklaim dia tidak bermaksud mengusulkan rencana untuk membunuh Trump dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh IRGC," DOJ mencatat. Tidak jelas mengapa Shakeri belum ditangkap.

Ketiga pria itu semuanya didakwa dengan pembunuhan bayaran, konspirasi dan konspirasi pencucian uang, serta menghadapi total hukuman hingga 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)