AS Tuding Iran Berencana Bunuh Trump, Ada 3 Terdakwa

Minggu, 10 November 2024 - 10:30 WIB
loading...
AS Tuding Iran Berencana...
Presiden terpilih AS Donald Trump. Foto/anadolu
A A A
WASHINGTON - Seorang warga negara Iran dan dua warga negara Amerika Serikat (AS) telah didakwa terlibat dalam rencana pembunuh bayaran untuk membunuh Presiden terpilih Donald Trump, serta seorang pembangkang Iran.

Pengumuman itu diungkap Departemen Kehakiman AS. Farhad Shakeri, Carlisle ‘Pop’ Rivera, dan Jonathon Loadholt disebutkan dalam dakwaan pidana yang dibuka pada hari Jumat (8/11/2024) oleh Distrik Selatan New York.

Rivera ditangkap di Brooklyn dan Loadholt di Staten Island. Shakeri “diyakini tinggal” di Iran dan masih bebas.

“Dakwaan yang diumumkan hari ini mengungkap upaya Iran yang terus terang untuk menargetkan warga negara AS, termasuk Presiden terpilih Donald Trump, para pemimpin pemerintah lainnya, dan para pembangkang yang mengkritik rezim di Teheran,” ujar Direktur FBI Christopher Wray.

Shakeri, 51 tahun, berimigrasi ke AS saat masih anak-anak tetapi dideportasi pada tahun 2008 setelah menjalani hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan perampokan.

DOJ menuduhnya sebagai aset Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), yang menggunakan "jaringan rekan kriminal yang ditemuinya di penjara" untuk memata-matai target dan merencanakan kematian mereka.

Rivera, 49 tahun, dan Loadholt, 36 tahun, diduga dijanjikan USD100.000 oleh Shakeri untuk menguntit dan membunuh seorang pembangkang Iran yang tidak dikenal (Korban-1).

Menurut DOJ, Shakeri memiliki beberapa "wawancara yang direkam dengan agen penegak hukum," di mana dia mengatakan dia ditugaskan oleh IRGC pada tanggal 7 Oktober untuk memberikan rencana untuk membunuh Trump.

"Selama wawancara, Shakeri mengklaim dia tidak bermaksud mengusulkan rencana untuk membunuh Trump dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh IRGC," DOJ mencatat. Tidak jelas mengapa Shakeri belum ditangkap.

Ketiga pria itu semuanya didakwa dengan pembunuhan bayaran, konspirasi dan konspirasi pencucian uang, serta menghadapi total hukuman hingga 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Shakeri juga didakwa memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing, berkonspirasi untuk melakukannya, dan melanggar sanksi AS terhadap Iran, serta menghadapi hukuman penjara 60 tahun lagi jika tertangkap dan dihukum.

Sementara DOJ mencatat para terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan, Wray dan Jaksa Agung Merrick Garland telah mengangkat dakwaan tersebut sebagai bukti bahwa Iran "secara aktif menargetkan warga negara Amerika Serikat dan sekutunya yang tinggal di negara-negara di seluruh dunia untuk serangan" yang dimotivasi oleh balas dendam atas kematian komandan Pasukan Quds IRGC tahun 2020, Jenderal Qassem Soleimani.

Trump memerintahkan pembunuhan Soleimani dalam serangan pesawat nirawak yang dilakukan di dekat bandara Baghdad di Irak.

Presiden AS ke-45 dan yang akan menjadi presiden ke-47 itu selamat dari upaya pembunuhan pada 13 Juli, selama rapat umum kampanye di Butler, Pennsylvania.

Secret Service membunuh penembak itu, yang diidentifikasi sebagai warga negara Amerika berusia 20 tahun Thomas Crooks.

Calon pembunuh lainnya, Ryan Routh, ditangkap pada bulan September setelah dia melakukan penyergapan di lapangan golf milik Trump di Florida.

Tidak ada kaitan dengan Iran dalam kedua kasus tersebut. Routh sebelumnya telah mencoba merekrut veteran Afghanistan untuk berperang bagi Ukraina melawan Rusia.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)