Di ICJ, Afrika Selatan Sodorkan Dokumen 750 Halaman Bukti Genosida Israel di Gaza
Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:16 WIB
loading...
Afrika Selatan serahkan dokumen 750 halaman bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ). Foto/Euromed Monitor
A
A
A
DEN HAAG - Afrika Selatan telah menyerahkan dokumen 750 halaman tentang bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).
"Dokumen tersebut berisi bukti yang menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza," kata Kantor Presiden Cyril Ramaphosa pada hari Senin.
Rezim Zionis selama ini membantah keras melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina, meski bukti dan kesaksikan kelompok hak asasi manusia (HAM) bermunculan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Mengutuk, Hamas Minta Pemimpin Islam Bertanggung Jawab atas Genosida di Gaza
Seorang pejabat pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Senin mengonfirmasi telah menerima dokumen tersebut, tetapi menolak memberikan perincian lebih lanjut.
"Bukti akan menunjukkan bahwa yang mendasari tindakan genosida Israel adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida," kata Kantor Presiden Ramaphosa, sebagaimana dikutip dari AFP, Selasa (29/10/2024).
"Memorial"—nama dokumen yang merinci kasus Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ—tidak dapat dipublikasikan tetapi memaparkan bukti dalam lebih dari 750 halaman teks. "Didukung oleh bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman," imbuh Kantor Presiden Ramaphosa.
Afrika Selatan pada bulan Desember mengajukan kasus ke ICJ, dengan alasan perang brutal Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1948, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.
"Dokumen tersebut berisi bukti yang menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza," kata Kantor Presiden Cyril Ramaphosa pada hari Senin.
Rezim Zionis selama ini membantah keras melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina, meski bukti dan kesaksikan kelompok hak asasi manusia (HAM) bermunculan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Mengutuk, Hamas Minta Pemimpin Islam Bertanggung Jawab atas Genosida di Gaza
Seorang pejabat pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Senin mengonfirmasi telah menerima dokumen tersebut, tetapi menolak memberikan perincian lebih lanjut.
"Bukti akan menunjukkan bahwa yang mendasari tindakan genosida Israel adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida," kata Kantor Presiden Ramaphosa, sebagaimana dikutip dari AFP, Selasa (29/10/2024).
"Memorial"—nama dokumen yang merinci kasus Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ—tidak dapat dipublikasikan tetapi memaparkan bukti dalam lebih dari 750 halaman teks. "Didukung oleh bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman," imbuh Kantor Presiden Ramaphosa.
Afrika Selatan pada bulan Desember mengajukan kasus ke ICJ, dengan alasan perang brutal Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1948, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.
Lihat Juga :