Di ICJ, Afrika Selatan Sodorkan Dokumen 750 Halaman Bukti Genosida Israel di Gaza
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Afrika Selatan telah menyerahkan dokumen 750 halaman tentang bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).
"Dokumen tersebut berisi bukti yang menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza," kata Kantor Presiden Cyril Ramaphosa pada hari Senin.
Rezim Zionis selama ini membantah keras melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina, meski bukti dan kesaksikan kelompok hak asasi manusia (HAM) bermunculan.
Seorang pejabat pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Senin mengonfirmasi telah menerima dokumen tersebut, tetapi menolak memberikan perincian lebih lanjut.
"Bukti akan menunjukkan bahwa yang mendasari tindakan genosida Israel adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida," kata Kantor Presiden Ramaphosa, sebagaimana dikutip dari AFP, Selasa (29/10/2024).
"Memorial"—nama dokumen yang merinci kasus Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ—tidak dapat dipublikasikan tetapi memaparkan bukti dalam lebih dari 750 halaman teks. "Didukung oleh bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman," imbuh Kantor Presiden Ramaphosa.
Afrika Selatan pada bulan Desember mengajukan kasus ke ICJ, dengan alasan perang brutal Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1948, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.
Beberapa negara telah memberikan dukungan mereka terhadap proses hukum Afrika Selatan terhadap Israel, termasuk Spanyol, Bolivia, Kolombia, Meksiko, Turki, Chili, dan Libya.
Meskipun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya.
Perang brutal Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.020 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, menurut angka dari Kementerian Kesehatan Gaza, yang dianggap kredibel oleh PBB.
Perang tersebut dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan tewasnya 1.206 orang di Israel, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel yang mencakup sandera yang tewas saat ditawan.
Dari 251 sandera yang ditawan selama serangan itu, 97 masih ditahan di Gaza, termasuk 34 orang yang menurut militer Israel telah tewas.
"Dokumen tersebut berisi bukti yang menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza," kata Kantor Presiden Cyril Ramaphosa pada hari Senin.
Rezim Zionis selama ini membantah keras melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina, meski bukti dan kesaksikan kelompok hak asasi manusia (HAM) bermunculan.
Baca Juga
Seorang pejabat pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Senin mengonfirmasi telah menerima dokumen tersebut, tetapi menolak memberikan perincian lebih lanjut.
"Bukti akan menunjukkan bahwa yang mendasari tindakan genosida Israel adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida," kata Kantor Presiden Ramaphosa, sebagaimana dikutip dari AFP, Selasa (29/10/2024).
"Memorial"—nama dokumen yang merinci kasus Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ—tidak dapat dipublikasikan tetapi memaparkan bukti dalam lebih dari 750 halaman teks. "Didukung oleh bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman," imbuh Kantor Presiden Ramaphosa.
Afrika Selatan pada bulan Desember mengajukan kasus ke ICJ, dengan alasan perang brutal Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1948, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.
Beberapa negara telah memberikan dukungan mereka terhadap proses hukum Afrika Selatan terhadap Israel, termasuk Spanyol, Bolivia, Kolombia, Meksiko, Turki, Chili, dan Libya.
Meskipun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya.
Perang brutal Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.020 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, menurut angka dari Kementerian Kesehatan Gaza, yang dianggap kredibel oleh PBB.
Perang tersebut dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan tewasnya 1.206 orang di Israel, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel yang mencakup sandera yang tewas saat ditawan.
Dari 251 sandera yang ditawan selama serangan itu, 97 masih ditahan di Gaza, termasuk 34 orang yang menurut militer Israel telah tewas.
(mas)