Pengadilan Afrika Selatan Melarang Azan Masjid Durban Terlalu Keras
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Hakim memerintahkan azan tidak boleh terdengar di dalam rumah Ellaurie.
Mohammed Patel, ketua Asosiasi Muslim Isipingo, mengatakan masjid tidak bermaksud untuk menggunakan amplifikasi suara eksternal lebih lanjut.
Komisi Hak Asasi Manusia
Ellaurie telah mengeluh tentang azan sejak 2003 dan melaporkannya ke Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan pada Juli 2004.
Pada saat itu, komisi merekomendasikan Asosiasi Muslim Isipingo Beach untuk berhenti menggunakan sistem penguat suara eksternal selama azan pertama setiap hari, yaitu sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Dikatakan juga bahwa setiap azan tidak boleh lebih dari tiga menit. (Baca juga: Peretas Ganti Azan dengan Lagu Protes di Beberapa Masjid Turki )
Mohamed Ameermia, komisaris di Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan, menggambarkan putusan tersebut sebagai hal "mengejutkan". Berbicara kepada Al Jazeera, yang dilansir Sabtu (29/8/2020), dia mengatakan putusan pengadilan itu melanggar sejumlah hak konstitusional, termasuk hak atas kesetaraan dan hak kebebasan beragama.
Mohammed Patel, ketua Asosiasi Muslim Isipingo, mengatakan masjid tidak bermaksud untuk menggunakan amplifikasi suara eksternal lebih lanjut.
Komisi Hak Asasi Manusia
Ellaurie telah mengeluh tentang azan sejak 2003 dan melaporkannya ke Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan pada Juli 2004.
Pada saat itu, komisi merekomendasikan Asosiasi Muslim Isipingo Beach untuk berhenti menggunakan sistem penguat suara eksternal selama azan pertama setiap hari, yaitu sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Dikatakan juga bahwa setiap azan tidak boleh lebih dari tiga menit. (Baca juga: Peretas Ganti Azan dengan Lagu Protes di Beberapa Masjid Turki )
Mohamed Ameermia, komisaris di Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan, menggambarkan putusan tersebut sebagai hal "mengejutkan". Berbicara kepada Al Jazeera, yang dilansir Sabtu (29/8/2020), dia mengatakan putusan pengadilan itu melanggar sejumlah hak konstitusional, termasuk hak atas kesetaraan dan hak kebebasan beragama.
Lihat Juga :