Militer Israel Gunakan Warga Palestina sebagai Perisai Manusia dalam Misi Mematikan di Gaza
Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaan tameng manusia selama konflik bersenjata internasional diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
Menurut laporan investigasi itu, para tahanan Palestina dipaksa untuk: Berjalan dengan tangan diborgol melintasi reruntuhan di Gaza untuk mencari bahan peledak dan jebakan yang dipasang oleh Hamas;
Mengintai dan merekam bagian dalam jaringan terowongan bawah tanah Hamas untuk mencari pejuang yang tersisa;
Memasuki gedung yang dipasangi ranjau untuk menemukan bahan peledak tersembunyi;
Mengambil atau memindahkan benda-benda seperti generator dan tangki air yang mungkin menyembunyikan pintu masuk terowongan atau perangkat yang dipasang;
“Tentara Israel yang diwawancarai menggambarkan praktik menggunakan warga Palestina untuk tameng manusia sebagai rutinitas, yang dilakukan dengan dukungan logistik dan pengetahuan atasan di medan perang,” ungkap laporan NYT.
Menanggapi laporan tersebut, militer Israel mengklaim, "Arahan dan pedomannya secara tegas melarang penggunaan warga sipil Gaza yang ditahan untuk operasi militer."
Menurut laporan investigasi itu, para tahanan Palestina dipaksa untuk: Berjalan dengan tangan diborgol melintasi reruntuhan di Gaza untuk mencari bahan peledak dan jebakan yang dipasang oleh Hamas;
Mengintai dan merekam bagian dalam jaringan terowongan bawah tanah Hamas untuk mencari pejuang yang tersisa;
Memasuki gedung yang dipasangi ranjau untuk menemukan bahan peledak tersembunyi;
Mengambil atau memindahkan benda-benda seperti generator dan tangki air yang mungkin menyembunyikan pintu masuk terowongan atau perangkat yang dipasang;
“Tentara Israel yang diwawancarai menggambarkan praktik menggunakan warga Palestina untuk tameng manusia sebagai rutinitas, yang dilakukan dengan dukungan logistik dan pengetahuan atasan di medan perang,” ungkap laporan NYT.
Menanggapi laporan tersebut, militer Israel mengklaim, "Arahan dan pedomannya secara tegas melarang penggunaan warga sipil Gaza yang ditahan untuk operasi militer."
Lihat Juga :