Profil Unit 4400, Cabang Pengumpul Senjata Hizbullah untuk Gempur Israel
Senin, 30 September 2024 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Pada Juni lalu, militer Zionis mengumumkan bahwa jet tempur Israel telah menyerang kompleks penting Hizbullah di Baalbek, Lebanon, yang diklaim sebagai fasilitas milik Unit 4400 Hizbullah.
Hanya sedikit informasi yang tersedia tentang Unit 4400 Hizbullah. Namun, pemimpin unit ini; Muhammad Ja'far Katzir, telah lama diburu Amerika Serikat (AS).
Washington bahkan menetapkannya sebagai "teroris" dan menawarkan hadiah USD10 juta untuk informasi yang mengarah pada penangkapan atau pembunuhannya.
Katzir atau ada yang menulisnya sebagai Qasir, juga dikenal sebagai Sheikh Salah dan Hossein Gholi, dianggap Amerika sebagai pemodal utama Hizbullah, yang menyediakan dana untuk operasi kelompok tersebut melalui sejumlah kegiatan penyelundupan dan pengadaan ilegal serta usaha lainnya.
Qasir menjadi bagian dari jaringan penting untuk pencairan dana dari Pasukan Quds IRGC yang digunakan untuk mendanai kegiatan Hizbullah.
Pada 15 Mei 2018, Departemen Keuangan AS menetapkan Qasir sebagai Teroris Global yang Ditunjuk Secara Khusus (SDGT) berdasarkan Perintah Eksekutif 13224.
Hanya sedikit informasi yang tersedia tentang Unit 4400 Hizbullah. Namun, pemimpin unit ini; Muhammad Ja'far Katzir, telah lama diburu Amerika Serikat (AS).
Washington bahkan menetapkannya sebagai "teroris" dan menawarkan hadiah USD10 juta untuk informasi yang mengarah pada penangkapan atau pembunuhannya.
Katzir atau ada yang menulisnya sebagai Qasir, juga dikenal sebagai Sheikh Salah dan Hossein Gholi, dianggap Amerika sebagai pemodal utama Hizbullah, yang menyediakan dana untuk operasi kelompok tersebut melalui sejumlah kegiatan penyelundupan dan pengadaan ilegal serta usaha lainnya.
Qasir menjadi bagian dari jaringan penting untuk pencairan dana dari Pasukan Quds IRGC yang digunakan untuk mendanai kegiatan Hizbullah.
Pada 15 Mei 2018, Departemen Keuangan AS menetapkan Qasir sebagai Teroris Global yang Ditunjuk Secara Khusus (SDGT) berdasarkan Perintah Eksekutif 13224.
Lihat Juga :