PBB Setuju Diakhirinya Pendudukan Israel di Palestina, 14 Negara Menentang Termasuk Tetangga RI

Kamis, 19 September 2024 - 07:40 WIB
loading...
A A A
"Kami juga kecewa karena resolusi tersebut melampaui apa yang dibayangkan dalam pendapat penasihat dalam beberapa hal," ujarnya.

Resolusi yang disponsori bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota tersebut menuntut agar pendudukan Israel atas wilayah Palestina dinyatakan ilegal menurut hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan (DK) PBB.

Mencatat bahwa permukiman Israel juga melanggar hukum internasional, resolusi tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa masalah Palestina adalah tanggung jawab permanen PBB hingga diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, karena resolusi tersebut mencatat kebutuhan mendesak bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang dimulai pada tahun 1967.

Resolusi tersebut selanjutnya meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan sejak diadopsi.


14 Negara yang Menentang Diakhirinya Pendudukan Israel atas Palestina

1. Argentina

2. Ceko

3. Fiji

4. Hungaria

5. Israel

6. Malawi

7. Mikronesia

8. Nauru

9. Palau

10. Papua Nugini

11. Paraguay

12. Tonga

13. Tuvalu

14. Amerika Serikat

(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)