Negara-negara Arab Kutuk 2.200 Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa di Yerusalem

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:23 WIB
loading...
Negara-negara Arab Kutuk...
Sekitar 2.200 orang Yahudi fanatik, dilindungi polisi Israel, menyerbu Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem Timur pada 13 Agustus 2024. Foto/Stringer/Anadolu Agency
A A A
RIYADH - Kecaman mengalir dari seluruh dunia Arab menyusul penyerbuan oleh menteri Israel dan pemukim ilegal ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur.

Lebih dari 2.200 pemukim ilegal memaksa masuk ke Masjid Al-Aqsa pada Selasa (13/8/2024) untuk memperingati Tisha B'Av, hari puasa tahunan Yahudi yang menandai terjadinya beberapa bencana dalam sejarah Yahudi.

Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, dan Menteri Negev, Galilea, dan Ketahanan Nasional, Yitzhak Wasserlauf, termasuk di antara para penyusup.

Yordania mengecam penyerbuan pemukim sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan status historis dan hukum Yerusalem."

Kementerian Luar Negeri Mesir menegaskan kembali bahwa Masjid Al-Aqsa adalah "tempat ibadah Muslim murni."

Mesir menyerukan tindakan internasional yang tegas "untuk mengutuk pelanggaran ini, dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi rakyat Palestina mengingat agresi berkelanjutan pemerintah Israel terhadap Jalur Gaza dan Tepi Barat."

Kementerian Luar Negeri Mesir menyerukan masyarakat internasional campur tangan guna menghentikan pelanggaran Israel terhadap Masjid Al-Aqsa.

"Tindakan yang tidak bertanggung jawab dan provokatif ini merupakan pelanggaran hukum internasional dan status quo historis dan hukum di Yerusalem, yang mengharuskan upaya untuk segera menghentikan tindakan ini dan berkomitmen mempertahankan status quo hukum (di Al-Aqsa)," ungkap pernyataan Mesir.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengecam serangan pemukim sebagai "pelanggaran terang-terangan" dan menekankan pentingnya menghormati kesucian agama.

Qatar menyerukan kepada dunia untuk bertanggung jawab menghentikan "pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)