Utamakan Warganya, Saudi Larang Orang Asing Kerja di Perhotelan

Minggu, 28 Juli 2019 - 00:25 WIB
Utamakan Warganya, Saudi...
Utamakan Warganya, Saudi Larang Orang Asing Kerja di Perhotelan
A A A
RIYADH - Pemerintah Arab Saudi melarang penyedia kerja lokal merekrut atau melakukan outsourching pekerja asing di sektor perhotelan. Pemerintah ingin pekerja lokal mengambil peran untuk mencapai apa yang mereka sebut "Saudisasi" 100 persen sektor pariwisata tahun 2020.

Larangan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi. Kementerian tersebut tidak ingin pekerja asing menguasai pekerjaan yang semestinya diisi warga lokal.

Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Ahmed Rajhi seperti dikutip Saudi Gazette, Sabtu (27/7/2019), aturan baru itu akan mencakup semua hotel bintang tiga ke atas serta vila bintang empat ke atas.

Beberapa pekerjaan paling bergengsi yang dilarang untuk orang asing adalah reservasi, pemasaran hingga front desk manager. Bidang pekerjaan yang masuk pengecualian dalam larangan itu adalah pelayan, tukang parkir, pengemudi dan penjaga pintu.

Peraturan baru juga mengharuskan 70 persen orang Saudi direkrut ke bidang kerja manajemen penjualan dan manajemen acara. Sedangkan pekerjaan level rendah yang minimal harus ada satu orang warga Saudi mencakup pengawas makanan dan minuman, pengawas layanan kamar, pengawas bagian acara, dan pengawas binatu.

Menurut laporan tersebut, aturan baru akan mulai diterapkan pada akhir tahun ini dan mulai berlaku penuh pada akhir tahun depan dengan harapan akhir untuk mencapai Saudisasi 100 persen dalam total 20 bidang pekerjaan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial telah menekankan bahwa setiap perusahaan yang melanggar aturan baru ini akan dihukum sesuai dengan ketentuan pelanggaran Saudisasi pekerjaan. Daftar pelanggaran dan masing-masing hukuman telah dibuat dan disetujui kementerian.

Sebelumnya, Arab Saudi mengadopsi kebijakan serupa untuk sektor perdagangan untuk mengurangi pengangguran di antara penduduk lokal karena sebagian besar pekerjaan sektor swasta secara tradisional diambil oleh pekerja asing.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)