Gembong Obat Bius Meksiko El Chapo Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 17 Juli 2019 - 23:12 WIB
Gembong Obat Bius Meksiko El Chapo Divonis Penjara Seumur Hidup
Gembong Obat Bius Meksiko El Chapo Divonis Penjara Seumur Hidup
A A A
WASHINGTON - Hakim federal Amerika Serikat (AS) di Brooklyn menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada gembong narkoba Meksiko, Joaquin "El Chapo" Guzman.

Pria berusia 62 tahun itu selama ini kerap mendapat perlindungan oleh pasukan gangster dan operasi korupsi yang rumit di Meksiko. Ia dibawa ke AS untuk diadili setelah sempat dua kali melarikan diri dari penjara-penjara di Meksiko.

Guzman dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan, termasuk perdagangan narkoba dan pencucian uang oleh pengadilan federal di New York pada bulan Februari lalu.

Ia melarikan diri dari penjara Meksiko melalui sebuah terowongan pada 2015, tetapi kemudian berhasil ditangkap. Ia diekstradisi ke AS pada tahun 2017.

Dia adalah mantan kepala kartel Sinaloa, yang menurut para pejabat adalah pemasok obat-obatan terbesar ke AS. Selama persidangan, saksi mengatakan ia telah menyiksa musuh kartelnya.

Berbicara melalui seorang penerjemah tepat sebelum vonis pada Rabu (17/7/2019), Guzman mengatakan di ruang sidang Brooklyn bahwa selnya di AS sama dengan penyiksaan biologis, emosional, mental 24 jam sehari. Ia juga mengatakan bahwa telah mendapatkan persidangan yang tidak adil dan menuduh juri melakukan pelanggaran.

Hukuman seumur hidup adalah hukuman minimum yang dihadapi Guzman. Tambahan hukuman 30 tahun atas penggunaan senjata api secara tidak sah. Ia juga diperintahkan untuk membayar USD12,6 miliar sebagai ganti rugi seperti dilansir dari BBC.

Jaksa mengatakan Guzman akan menjalani hukumannya di belakang "ton baja", merujuk pada sebuah penjara dengan keamanan maksimal di Colorado.

Tidak diketahui apakah Guzman akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut atau tidak.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3259 seconds (0.1#10.140)