Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
Pendapat penasihat tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat tetapi memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan, dan dapat meningkatkan tekanan pada Israel atas serangannya di Gaza.
Salam mengatakan, terkait keberatan yang diajukan atas permintaan mereka untuk menyampaikan putusan, mereka mengatakan "tidak ada alasan kuat untuk menolaknya."
Dia menambahkan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dianggap sebagai satu kesatuan menurut hukum internasional dan menolak argumen yang diajukan Israel bahwa mereka tidak lagi menduduki Gaza karena pengusiran para pemukim pada tahun 2005.
Pada bulan Februari, pengadilan mendengarkan tanggapan dari 52 negara dan tiga organisasi internasional, lebih banyak daripada kasus lain sejak pembentukan ICJ pada tahun 1945.
Sebagian besar dari mereka berpendapat pendudukan tersebut ilegal dan mendesak pengadilan untuk menyatakannya sebagai ilegal.
Perkembangan ini bertepatan dengan kasus terpisah yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ, yang menuduh Israel melakukan genosida di daerah kantong tersebut.
Pada bulan Januari, ICJ memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan untuk masuk, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Salam mengatakan, terkait keberatan yang diajukan atas permintaan mereka untuk menyampaikan putusan, mereka mengatakan "tidak ada alasan kuat untuk menolaknya."
Dia menambahkan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dianggap sebagai satu kesatuan menurut hukum internasional dan menolak argumen yang diajukan Israel bahwa mereka tidak lagi menduduki Gaza karena pengusiran para pemukim pada tahun 2005.
Pada bulan Februari, pengadilan mendengarkan tanggapan dari 52 negara dan tiga organisasi internasional, lebih banyak daripada kasus lain sejak pembentukan ICJ pada tahun 1945.
Sebagian besar dari mereka berpendapat pendudukan tersebut ilegal dan mendesak pengadilan untuk menyatakannya sebagai ilegal.
Perkembangan ini bertepatan dengan kasus terpisah yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ, yang menuduh Israel melakukan genosida di daerah kantong tersebut.
Pada bulan Januari, ICJ memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan untuk masuk, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Lihat Juga :