3 Syarat Negara Diakui PBB, Lengkap dengan Prosedurnya

Jum'at, 12 Juli 2024 - 17:30 WIB
loading...
A A A

3. Mengikuti Prosedur PBB


Setelah beberapa syarat sebelumnya terpenuhi, maka negara tersebut harus dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PBB supaya dapat disetujui sebagai negara.

Dilansir dari laman United Nation, prosedurnya adalah sebagai berikut :

- Negara mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal dan surat yang secara resmi menyatakan bahwa negara menerima kewajiban berdasarkan Piagam.

- Dewan Keamanan mempertimbangkan permohonan tersebut. Setiap rekomendasi untuk penerimaan harus memperoleh suara setuju dari 9 dari 15 anggota Dewan, dengan ketentuan bahwa tidak ada satu pun dari lima anggota tetapnya yang memberikan suara menentang permohonan tersebut.

- Jika Dewan merekomendasikan penerimaan, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan. Dua pertiga suara mayoritas diperlukan di Majelis untuk penerimaan Negara baru.

- Keanggotaan berlaku efektif pada tanggal resolusi penerimaan diadopsi.

Pada setiap sesi, Majelis Umum mempertimbangkan surat kepercayaan semua perwakilan Negara Anggota yang berpartisipasi dalam sesi tersebut.

Selama pertimbangan tersebut, yang biasanya dilakukan terlebih dahulu di Komite Surat Kepercayaan yang beranggotakan sembilan orang tetapi dapat juga muncul di waktu lain, masalah dapat diajukan mengenai apakah seorang perwakilan tertentu telah diakreditasi oleh Pemerintah yang benar-benar berkuasa.

Itulah beberapa syarat negara diakui oleh PBB beserta dnegan prosedurnya. Usai seluruh prosedur dari PBB terpenuhi, maka wilayah tersebut telah diakui secara resmi oleh dunia sebagai negara.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)