Hamas: ICC Harus Mengadili Israel setelah Pengakuan Para Tentaranya Lakukan Kejahatan Perang
loading...
A
A
A
JALUR GAZA - Hamas menegaskan pengakuan para tentara Israel bahwa mereka telah diberikan kekuasaan penuh untuk menembak warga Palestina sesuka mereka, membakar rumah-rumah dan meninggalkan mayat-mayat berserakan di wilayah tersebut, merupakan pengakuan formal dan terdokumentasi atas kejahatan perang sistematis di wilayah tersebut.
Pernyataan Hamas itu dilaporkan Quds News Network pada Rabu (10/7/2024).
Kelompok tersebut mengatakan hal ini memerlukan tindak lanjut yang serius dari Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Gerakan Hamas menekankan, “Praktik-praktik kriminal ini, yang menjadikan warga sipil tak bersenjata, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang lanjut usia, menjadi sasaran hiburan, merupakan aib bagi kemanusiaan dan komunitas internasional, yang masih belum mampu mengaktifkan mekanisme pencegahan dan penghukuman terhadap pemerintahan pendudukan fasis yang telah melanggar semua batasan.”
“Selama sembilan bulan agresi, mereka telah melanggar semua hukum dan perjanjian internasional dalam perang pemusnahan komprehensif terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza,” tegas Hamas.
Satu paparan yang diterbitkan awal pekan ini menyoroti perilaku militer Israel di Gaza, di mana enam tentara Israel menggambarkan hampir tidak adanya aturan dalam perilaku mereka di Gaza.
Tentara Israel, menurut mereka, diberi wewenang untuk menembak warga Palestina sesuka mereka, membakar rumah-rumah dan meninggalkan mayat-mayat berserakan di seluruh wilayah, semua dengan persetujuan diam-diam atau eksplisit dari para komandan mereka.
Pasukan penjajah Israel telah membantai lebih dari 38.000 warga Palestina di Gaza tanpa mendapat sanksi apapun dari dunia internasional.
Negara-negara Liga Arab hanya mengecam tanpa memberikan sanksi keras terhadap rezim penjajah Israel.
Pernyataan Hamas itu dilaporkan Quds News Network pada Rabu (10/7/2024).
Kelompok tersebut mengatakan hal ini memerlukan tindak lanjut yang serius dari Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Gerakan Hamas menekankan, “Praktik-praktik kriminal ini, yang menjadikan warga sipil tak bersenjata, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang lanjut usia, menjadi sasaran hiburan, merupakan aib bagi kemanusiaan dan komunitas internasional, yang masih belum mampu mengaktifkan mekanisme pencegahan dan penghukuman terhadap pemerintahan pendudukan fasis yang telah melanggar semua batasan.”
“Selama sembilan bulan agresi, mereka telah melanggar semua hukum dan perjanjian internasional dalam perang pemusnahan komprehensif terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza,” tegas Hamas.
Satu paparan yang diterbitkan awal pekan ini menyoroti perilaku militer Israel di Gaza, di mana enam tentara Israel menggambarkan hampir tidak adanya aturan dalam perilaku mereka di Gaza.
Tentara Israel, menurut mereka, diberi wewenang untuk menembak warga Palestina sesuka mereka, membakar rumah-rumah dan meninggalkan mayat-mayat berserakan di seluruh wilayah, semua dengan persetujuan diam-diam atau eksplisit dari para komandan mereka.
Pasukan penjajah Israel telah membantai lebih dari 38.000 warga Palestina di Gaza tanpa mendapat sanksi apapun dari dunia internasional.
Negara-negara Liga Arab hanya mengecam tanpa memberikan sanksi keras terhadap rezim penjajah Israel.
(sya)