ICC Tunda Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:55 WIB
loading...
A A A
Argumen Inggris adalah otoritas Palestina tidak dapat memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan ketentuan Perjanjian Oslo, sehingga tidak dapat mengalihkan yurisdiksi tersebut ke ICC untuk mengadili warga negara Israel.

“Inggris berpendapat bahwa Chamber, sesuai dengan Pasal 19(1) Statuta Roma, ‘diharuskan untuk membuat penentuan awal yurisdiksi dalam menyelesaikan permohonan surat perintah penangkapan’ yang ‘permasalahan Perjanjian Oslo tentu menjadi bagiannya,’” ungkap ICC pada Kamis.

Baca juga: Warga Palestina di Lebanon Siap Bertempur jika Israel Perangi Hizbullah

Para hakim menambahkan pengadilan juga akan menerima tanggapan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai masalah hukum tersebut hingga 12 Juli.

Menurut laporan media, mengabulkan permintaan Inggris dapat menunda keputusan mengenai surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel selama berbulan-bulan, yang diminta Jaksa ICC Karim Khan pada Mei.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Penembakan Massal di...
Penembakan Massal di Johannesburg Tewaskan 12 Orang, Polisi Buru 10 Tersangka
Trump Ungkap Heli Tempur...
Trump Ungkap Heli Tempur Apache AS Ditembak Jatuh Iran Pakai Drone
Rekomendasi
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Berita Terkini
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved