ICC Tunda Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel
Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:55 WIB
loading...
Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
A
A
A
DEN HAAG - Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menunda keputusan tentang apakah surat perintah penangkapan harus dikeluarkan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Penundaan tersebut terjadi setelah ICC mengizinkan Inggris mengajukan argumen hukum terhadap yurisdiksi atas masalah tersebut.
Menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Kamis (27/6/2024), Inggris mengajukan permintaan kepada ICC pada tanggal 10 Juni untuk memberikan pengamatan tertulis tentang apakah "pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam keadaan di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi pidana atas warga negara Israel (berdasarkan) Perjanjian Oslo."
ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan kejahatan apa pun dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak tahun 2021.
Berkas pengadilan Inggris menunjukkan pengadilan pada saat itu memutuskan mereka perlu membuat keputusan akhir atas klaim Israel bahwa permintaan Otoritas Palestina untuk bergabung dengan ICC melanggar Perjanjian Oslo jika dan ketika jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap warga negara Israel.
Penundaan tersebut terjadi setelah ICC mengizinkan Inggris mengajukan argumen hukum terhadap yurisdiksi atas masalah tersebut.
Menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Kamis (27/6/2024), Inggris mengajukan permintaan kepada ICC pada tanggal 10 Juni untuk memberikan pengamatan tertulis tentang apakah "pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam keadaan di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi pidana atas warga negara Israel (berdasarkan) Perjanjian Oslo."
ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan kejahatan apa pun dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak tahun 2021.
Berkas pengadilan Inggris menunjukkan pengadilan pada saat itu memutuskan mereka perlu membuat keputusan akhir atas klaim Israel bahwa permintaan Otoritas Palestina untuk bergabung dengan ICC melanggar Perjanjian Oslo jika dan ketika jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap warga negara Israel.
Lihat Juga :