ICC Tunda Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:55 WIB
loading...
ICC Tunda Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel
Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
A A A
DEN HAAG - Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menunda keputusan tentang apakah surat perintah penangkapan harus dikeluarkan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Penundaan tersebut terjadi setelah ICC mengizinkan Inggris mengajukan argumen hukum terhadap yurisdiksi atas masalah tersebut.

Menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Kamis (27/6/2024), Inggris mengajukan permintaan kepada ICC pada tanggal 10 Juni untuk memberikan pengamatan tertulis tentang apakah "pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam keadaan di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi pidana atas warga negara Israel (berdasarkan) Perjanjian Oslo."

ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan kejahatan apa pun dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak tahun 2021.

Berkas pengadilan Inggris menunjukkan pengadilan pada saat itu memutuskan mereka perlu membuat keputusan akhir atas klaim Israel bahwa permintaan Otoritas Palestina untuk bergabung dengan ICC melanggar Perjanjian Oslo jika dan ketika jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap warga negara Israel.

Argumen Inggris adalah otoritas Palestina tidak dapat memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan ketentuan Perjanjian Oslo, sehingga tidak dapat mengalihkan yurisdiksi tersebut ke ICC untuk mengadili warga negara Israel.

“Inggris berpendapat bahwa Chamber, sesuai dengan Pasal 19(1) Statuta Roma, ‘diharuskan untuk membuat penentuan awal yurisdiksi dalam menyelesaikan permohonan surat perintah penangkapan’ yang ‘permasalahan Perjanjian Oslo tentu menjadi bagiannya,’” ungkap ICC pada Kamis.



Para hakim menambahkan pengadilan juga akan menerima tanggapan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai masalah hukum tersebut hingga 12 Juli.

Menurut laporan media, mengabulkan permintaan Inggris dapat menunda keputusan mengenai surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel selama berbulan-bulan, yang diminta Jaksa ICC Karim Khan pada Mei.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3118 seconds (0.1#10.140)
pixels