7 Kebijakan Tajikistan yang Janggal, Negara Mayoritas Muslim yang Larang Penggunaan Hijab
loading...
A
A
A
7. Larangan Penggunaan Hijab
Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang yang melarang jilbab, yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama, dalam langkah yang digambarkan pemerintah sebagai “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah tahayul dan ekstremisme”.
Undang-undang tersebut, disetujui oleh majelis tinggi parlemen Majlisi Milli pada 20 Juni 2024. Para pelanggar nantinya akan diberikan denda sebesar 7.920 somoni Tajikistan (hampir 700 euro) untuk warga negara biasa, 54.000 somoni (4.694 euro) untuk pejabat pemerintah dan 57.600 somoni (sekitar 5.000 euro) jika mereka adalah tokoh agama.
Tidak hanya itu, dalam undang-undang baru ini Tajikistan juga menentang adanya tradisi memberi anak-anak uang tunai ketika hari raya Idulfitri.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(sya)