Pengadilan Banding Prancis Kuatkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Presiden Assad

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:56 WIB
loading...
Pengadilan Banding Prancis Kuatkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Presiden Assad
Pengadilan banding Paris menguatkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad yang dikeluarkan Prancis. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Pengadilan banding Paris menguatkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad yang dikeluarkan Prancis.

Menurut pengadilan, surat perintah penangkapan terhadap Assad atas tuduhan kejahatan perang selama perang saudara Suriah tetap sah dan berlaku.

Jeanne Sulzer dan Clemence Witt, pengacara yang mewakili penggugat, dan organisasi non-pemerintah yang berada di balik pengaduan memuji keputusan tersebut sebagai keputusan bersejarah.



Pada bulan Mei, jaksa anti-terorisme Prancis meminta pengadilan banding Paris untuk memutuskan pencabutan surat perintah penangkapan Assad, dengan mengatakan bahwa dia memiliki kekebalan mutlak sebagai kepala negara.

“Ini pertama kalinya pengadilan nasional mengakui bahwa kekebalan pribadi seorang kepala negara yang menjabat tidaklah mutlak,” kata para pengacara tersebut dalam sebuah pernyataan pada Rabu, seperti dikutip AP, Kamis (27/6/2024).

Otoritas peradilan Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional pada bulan November lalu terhadap Presiden Assad; saudaranya Maher al-Assad, komandan Divisi Lapis Baja ke-4; dan dua jenderal Suriah, Ghassan Abbas dan Bassam al-Hassan, atas tuduhan terlibat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara Suriah.

Salah satu contoh dari tuduhan itu adalah serangan senjata kimia pada tahun 2013 di pinggiran kota Damaskus yang saat itu dikuasai pasukan oposisi.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)
pixels