Coba Dirikan Klub Gay Pertama di Pakistan, Pria Ini Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:07 WIB
loading...
A A A
Menurut situs Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), Pakistan masih mengkriminalisasi tindakan homoseksual melalui Pasal 377 hukum pidana nasionalnya.

“Barangsiapa dengan sukarela melakukan persetubuhan melawan tatanan kodrat dengan laki-laki, perempuan atau binatang, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau dengan pidana penjara dengan jenis apa pun untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun atau lebih dari sepuluh tahun, dan juga dapat dikenakan denda," bunyi pasal tersebut.

Dokumen OHCHR menyatakan bahwa ketentuan Pakistan yang melarang tindakan homoseksual jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional.

Menurut Human Dignity Trust, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di London, hanya laki-laki gay yang dikriminalisasi berdasarkan Undang-Undang Pidana Pakistan.

“Ada beberapa bukti bahwa undang-undang tersebut ditegakkan dalam beberapa tahun terakhir, dan kelompok LGBT [lesbian, gay, biseksual, dan transgender] kadang-kadang menjadi sasaran penangkapan,” demikian keterangan di situs web organisasi nirlaba tersebut.

“Ada laporan yang konsisten mengenai diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok LGBT dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyerangan, dan penolakan terhadap hak-hak dan layanan dasar.”
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)