Daftar Kesalahan Donald Trump yang Menyeretnya ke Penjara

Rabu, 05 Juni 2024 - 23:23 WIB
loading...
A A A
Terdakwa bersama: Walt Nauta, ajudan Trump, dan Carlos De Oliveira, manajer properti di Mar-a-Lago

Jumlah dakwaan: seluruhnya 40 , termasuk:
32 dakwaan penyimpanan informasi pertahanan nasional secara tidak sah;
Satu dakwaan konspirasi untuk menghalangi keadilan;
Satu dakwaan menahan dokumen atau catatan;
Satu dakwaan menyembunyikan dokumen atau catatan secara korup
Satu dakwaan menyembunyikan dokumen dalam penyelidikan federal
Satu dakwaan skema yang harus disembunyikan
Satu dakwaan pernyataan dan pernyataan palsu
Satu dakwaan mengubah, menghancurkan, memutilasi atau menyembunyikan suatu objek
Satu dakwaan mengubah, menghancurkan, memutilasi, atau menyembunyikan dokumen, catatan, atau objek lainnya secara korup

Uji coba terjadwal: Uji coba awalnya ditetapkan pada 20 Mei tetapi mengalami penundaan. Pada awal Mei, Hakim Eileen Cannon menunda penetapan tanggal tanpa batas waktu karena masalah seputar mosi pra-sidang dan bukti rahasia dalam kasus tersebut.


3. Dakwaan federal dalam kasus campur tangan pemilu 2020

Daftar Kesalahan Donald Trump yang Menyeretnya ke Penjara

Foto/AP

Melansir CBS News, Trump dituduh berpartisipasi dalam skema untuk mengganggu peralihan kekuasaan secara damai setelah ia kalah dalam pemilu tahun 2020 dari Presiden Joe Biden yang sekarang.

Surat dakwaan tersebut menuduh Trump dan enam rekan konspirator yang tidak didakwa dan tidak disebutkan namanya sengaja menyebarkan kebohongan bahwa ada “kecurangan dalam pemilu dan bahwa dia benar-benar menang,” yang pada akhirnya mengarah pada serangan pada 6 Januari 2021 di Capitol. Trump membantah melakukan kesalahan.

Tempat: Pengadilan Negeri AS, Washington, D.C.

Hakim: Hakim Distrik AS Tanya Chutkan

Jaksa utama: Penasihat khusus Jack Smith

Pengacara pembela utama: John Lauro, Todd Blanche
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)