Dunia Puji Keputusan ICJ Setop Israel Serang Rafah, Zionis Marah, AS Ogah-ogahan
loading...
A
A
A
KAIRO - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5/2024) memutuskan Israel harus segera menghentikan serangan militer terhadap Rafah.
Perintah tersebut disetujui dengan 13 suara berbanding dua oleh hakim pengadilan, dengan Uganda dan Israel berbeda pendapat.
Presiden ICJ Hakim Nawaf Salam mengatakan dalam pembacaan putusannya bahwa, “Israel harus segera menghentikan serangan militernya jika ada tindakan lain di wilayah Rafah yang dapat mengakibatkan warga Palestina di Gaza mengalami kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.”
Keputusan tersebut menyatakan, “Israel perlu membuka kembali penyeberangan Rafah dan memastikan akses tanpa hambatan bagi komisi penyelidikan atau badan investigasi yang diberi mandat oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida”.
Keputusan tersebut diambil dua pekan setelah Afrika Selatan meminta ICJ memerintahkan tindakan darurat tambahan terhadap Israel atas serangan militernya terhadap Rafah di Jalur Gaza.
Dunia terus bereaksi terhadap keputusan tersebut, dengan Arab Saudi, Turki, Yordania, Mesir, dan Norwegia termasuk di antara sejumlah negara yang menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia tersebut.
"Tidak ada negara di dunia yang kebal hukum. Kami berharap semua keputusan yang diambil Pengadilan akan segera dilaksanakan oleh Israel," ungkap Kementerian Luar Negeri Turki.
“Mesir menekankan Israel memikul tanggung jawab hukum penuh atas memburuknya kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza sebagai kekuatan pendudukan,” tulis Kementerian Luar Negeri Mesir di Twitter.
Wakil Perdana Menteri Kanada Chrystia Freeland mengatakan dia mengharapkan semua pihak mengikuti hukum internasional.
“Kami harus memilih antara dukungan kami kepada institusi supremasi hukum internasional atau dukungan kami kepada Israel,” ujar diplomat utama Uni Eropa (UE) Josep Borrell menanggapi keputusan tersebut.
Perintah tersebut disetujui dengan 13 suara berbanding dua oleh hakim pengadilan, dengan Uganda dan Israel berbeda pendapat.
Presiden ICJ Hakim Nawaf Salam mengatakan dalam pembacaan putusannya bahwa, “Israel harus segera menghentikan serangan militernya jika ada tindakan lain di wilayah Rafah yang dapat mengakibatkan warga Palestina di Gaza mengalami kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.”
Keputusan tersebut menyatakan, “Israel perlu membuka kembali penyeberangan Rafah dan memastikan akses tanpa hambatan bagi komisi penyelidikan atau badan investigasi yang diberi mandat oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida”.
Keputusan tersebut diambil dua pekan setelah Afrika Selatan meminta ICJ memerintahkan tindakan darurat tambahan terhadap Israel atas serangan militernya terhadap Rafah di Jalur Gaza.
Dunia terus bereaksi terhadap keputusan tersebut, dengan Arab Saudi, Turki, Yordania, Mesir, dan Norwegia termasuk di antara sejumlah negara yang menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia tersebut.
"Tidak ada negara di dunia yang kebal hukum. Kami berharap semua keputusan yang diambil Pengadilan akan segera dilaksanakan oleh Israel," ungkap Kementerian Luar Negeri Turki.
“Mesir menekankan Israel memikul tanggung jawab hukum penuh atas memburuknya kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza sebagai kekuatan pendudukan,” tulis Kementerian Luar Negeri Mesir di Twitter.
Wakil Perdana Menteri Kanada Chrystia Freeland mengatakan dia mengharapkan semua pihak mengikuti hukum internasional.
“Kami harus memilih antara dukungan kami kepada institusi supremasi hukum internasional atau dukungan kami kepada Israel,” ujar diplomat utama Uni Eropa (UE) Josep Borrell menanggapi keputusan tersebut.