6 Alasan AS Ingin Mengekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange
Kamis, 23 Mei 2024 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Jika terbukti bersalah, pengacaranya mengatakan dia terancam hukuman 175 tahun penjara. Namun, pemerintah AS mengatakan kemungkinannya adalah empat hingga enam tahun.
![6 Alasan AS Ingin Mengekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange]()
Foto/AP
Permintaan ekstradisi AS pada tahun 2019 dikabulkan setelah serangkaian sidang pengadilan.
Namun Assange telah berjuang untuk membatalkan keputusan tersebut.
Pada tahun 2021, Pengadilan Tinggi Inggris menolak klaim bahwa kesehatan mentalnya yang buruk berarti dia mungkin bunuh diri di penjara AS dan memutuskan bahwa dia dapat diekstradisi.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung menguatkan keputusan tersebut dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Priti Patel, membenarkan perintah ekstradisi tersebut.
Namun, Assange kembali ke Pengadilan Tinggi dan pada tanggal 20 Mei 2024 pengadilan memblokir ekstradisinya, memutuskan bahwa ia perlu mengajukan banding penuh di Inggris.
Dia sekarang memiliki waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan bandingnya, yang akan membahas apakah pengadilan AS akan melindungi hak kebebasan berpendapatnya sebagai warga negara Australia.
Selama proses ekstradisi, Assange ditahan di penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London karena khawatir dia akan melarikan diri.
Biden mempertimbangkan permintaan untuk membatalkan dakwaan terhadap Assange
![6 Alasan AS Ingin Mengekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange]()
Foto/AP
Melansir BBC, pada tahun 2010, pihak berwenang Swedia mengeluarkan surat perintah penangkapan Assange, menuduhnya telah memperkosa seorang wanita dan menganiaya wanita lainnya.
Dia mengatakan klaim tersebut “tidak berdasar”.
Swedia meminta Inggris untuk mengekstradisi Assange, yang ditangkap dan dikembalikan dengan jaminan.
Pertarungan hukum terjadi selama dua tahun, namun pada tahun 2012, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa ia harus diekstradisi ke Swedia untuk diinterogasi.
3. Ditahan di Penjara dengan Tingkat Keamanan Maksimum

Foto/AP
Permintaan ekstradisi AS pada tahun 2019 dikabulkan setelah serangkaian sidang pengadilan.
Namun Assange telah berjuang untuk membatalkan keputusan tersebut.
Pada tahun 2021, Pengadilan Tinggi Inggris menolak klaim bahwa kesehatan mentalnya yang buruk berarti dia mungkin bunuh diri di penjara AS dan memutuskan bahwa dia dapat diekstradisi.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung menguatkan keputusan tersebut dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Priti Patel, membenarkan perintah ekstradisi tersebut.
Namun, Assange kembali ke Pengadilan Tinggi dan pada tanggal 20 Mei 2024 pengadilan memblokir ekstradisinya, memutuskan bahwa ia perlu mengajukan banding penuh di Inggris.
Dia sekarang memiliki waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan bandingnya, yang akan membahas apakah pengadilan AS akan melindungi hak kebebasan berpendapatnya sebagai warga negara Australia.
Selama proses ekstradisi, Assange ditahan di penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London karena khawatir dia akan melarikan diri.
Biden mempertimbangkan permintaan untuk membatalkan dakwaan terhadap Assange
4. Pernah Dituduh Memperkosa

Foto/AP
Melansir BBC, pada tahun 2010, pihak berwenang Swedia mengeluarkan surat perintah penangkapan Assange, menuduhnya telah memperkosa seorang wanita dan menganiaya wanita lainnya.
Dia mengatakan klaim tersebut “tidak berdasar”.
Swedia meminta Inggris untuk mengekstradisi Assange, yang ditangkap dan dikembalikan dengan jaminan.
Pertarungan hukum terjadi selama dua tahun, namun pada tahun 2012, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa ia harus diekstradisi ke Swedia untuk diinterogasi.
Lihat Juga :