Pertempuran Hukum Ibu Hindu Ini Sukses, 3 Anaknya yang Mualaf Dinyatakan Non-Muslim Lagi
Kamis, 16 Mei 2024 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Mengutip laporan Malaysiakini, Kamis (16/5/2024), Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat yang memimpin sidang yang beranggotakan tiga orang dengan suara bulat menolak permohonan banding yang diajukan Maips Perlis dan tiga orang lainnya.
Pemohon banding lainnya adalah pemerintah negara bagian Perlis, mufti Perlis Mohd Asri Zainul Abidin, dan Panitera Mualaf Negara Bagian Perlis.
Saat membacakan putusan atas nama sesama hakim anggota majelis Tan Sri Nallini Pathmanathan dan Datuk Abu Bakar Jais, Tengku Maimun mengatakan bahwa Maips dan para pemohon lainnya berusaha untuk meninjau kembali keputusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 tentang anak-anak Indira Gandhi yang pindah agama secara sepihak.
Dalam putusan tahun 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa masuk Islamnya seorang anak memerlukan persetujuan kedua orang tuanya.
Tengku Maimun mengatakan para pemohon gagal menunjukkan adanya permasalahan hukum baru yang memerlukan pembahasan lebih lanjut di pengadilan tertinggi.
Dia kemudian menolak permohonan banding tanpa mempertimbangkan biayanya.
Pemohon banding lainnya adalah pemerintah negara bagian Perlis, mufti Perlis Mohd Asri Zainul Abidin, dan Panitera Mualaf Negara Bagian Perlis.
Saat membacakan putusan atas nama sesama hakim anggota majelis Tan Sri Nallini Pathmanathan dan Datuk Abu Bakar Jais, Tengku Maimun mengatakan bahwa Maips dan para pemohon lainnya berusaha untuk meninjau kembali keputusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 tentang anak-anak Indira Gandhi yang pindah agama secara sepihak.
Dalam putusan tahun 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa masuk Islamnya seorang anak memerlukan persetujuan kedua orang tuanya.
Tengku Maimun mengatakan para pemohon gagal menunjukkan adanya permasalahan hukum baru yang memerlukan pembahasan lebih lanjut di pengadilan tertinggi.
Dia kemudian menolak permohonan banding tanpa mempertimbangkan biayanya.
Lihat Juga :