Kecam Genosida Gaza, OKI Desak 57 Anggotanya Jatuhkan Sanksi ke Israel
Senin, 06 Mei 2024 - 09:18 WIB
loading...
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi sampaikan pernyataan dalam KTT Ke-15 OKI di Gambia. OKI desak 57 negara anggotanya jatuhkan sanksi terhadap Israel. Foto/Kementerian Luar Negeri Indonesia
A
A
A
BANJUL - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam genosida di Gaza oleh militer Zionis. Organisasi itu juga mendesak 57 negara anggotanya untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel.
Itu merupakan resolusi yang diadopsi OKI pada akhir pertemuan puncak di Gambia, kemarin.
"Organisasi meminta anggota untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel, kekuatan pendudukan, dan menghentikan ekspor senjata dan amunisi yang digunakan oleh tentaranya untuk melakukan kejahatan genosida di Gaza," bunyi resolusi yang diadopsi OKI, yang dikutip AFP, Senin (6/5/2024).
"Mendesak anggota untuk melakukan tekanan diplomatik, politik dan hukum dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan pendudukan kolonial Israel, dan perang genosida yang dilancarkan terhadap rakyat Palestina, termasuk dengan menjatuhkan sanksi," lanjut bunyi resolusi tersebut.
Baca Juga: Jenderal Iran: 240 Jet Tempur AS dan NATO Dikerahkan Lindungi Israel saat Dirudal Teheran
Itu merupakan resolusi yang diadopsi OKI pada akhir pertemuan puncak di Gambia, kemarin.
"Organisasi meminta anggota untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel, kekuatan pendudukan, dan menghentikan ekspor senjata dan amunisi yang digunakan oleh tentaranya untuk melakukan kejahatan genosida di Gaza," bunyi resolusi yang diadopsi OKI, yang dikutip AFP, Senin (6/5/2024).
"Mendesak anggota untuk melakukan tekanan diplomatik, politik dan hukum dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan pendudukan kolonial Israel, dan perang genosida yang dilancarkan terhadap rakyat Palestina, termasuk dengan menjatuhkan sanksi," lanjut bunyi resolusi tersebut.
Baca Juga: Jenderal Iran: 240 Jet Tempur AS dan NATO Dikerahkan Lindungi Israel saat Dirudal Teheran
Lihat Juga :