Israel Larang Operasional Stasiun Televisi Al Jazeera

Minggu, 05 Mei 2024 - 21:02 WIB
loading...
A A A
Undang-undang baru ini memberikan wewenang kepada perdana menteri dan menteri komunikasi untuk memerintahkan penutupan sementara jaringan asing yang beroperasi di Israel – kekuatan yang menurut kelompok hak asasi manusia dapat berdampak luas pada liputan media internasional mengenai perang di Gaza.

Kelompok hak asasi manusia mengecam tindakan tersebut pada saat itu, dan Human Rights Watch menyebutnya sebagai “eskalasi yang mengkhawatirkan,” sementara Komite Perlindungan Jurnalis mengatakan mereka “sangat prihatin” dengan undang-undang baru tersebut.

Langkah ini dilakukan ketika para perunding bertemu di Kairo pada hari Sabtu, dalam upaya untuk mengamankan kesepakatan gencatan senjata dan penyanderaan.

Para perunding telah mencapai kemajuan dalam aspek teknis dari kesepakatan yang mungkin terjadi, namun dua sumber Israel mengatakan bahwa diperlukan waktu seminggu untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut. Qatar telah memainkan peran penting dalam negosiasi gencatan senjata dalam perang yang sedang berlangsung.

(ahm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)