Selidiki Kasus Genosida di Gaza, Staf dan Pejabat ICC Dapat Banyak Ancaman
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Kantor kejaksaan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) menyerukan dihentikannya “intimidasi terhadap para stafnya”.
ICC mengatakan ancaman semacam itu dapat merupakan pelanggaran terhadap pengadilan kejahatan perang permanen di dunia.
Dalam pernyataan yang diposting di platform media sosial X, kantor kejaksaan ICC mengatakan semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan.
“Kantor Kejaksaan menyadari ada kepentingan publik yang signifikan dalam penyelidikannya,” bunyi pernyataan tersebut.
ICC menambahkan, “Kantor berupaya terlibat secara konstruktif dengan semua pemangku kepentingan kapan pun dialog tersebut sejalan dengan mandatnya berdasarkan Statuta Roma untuk bertindak independen dan tidak memihak.”
Pernyataan tersebut menunjukkan ICC dan personel Pengadilan menerima berbagai ancaman.
“Namun independensi dan imparsialitas dirusak ketika individu mengancam akan melakukan pembalasan terhadap Pengadilan atau terhadap personel Pengadilan jika kantor tersebut, dalam memenuhi mandatnya, membuat keputusan mengenai investigasi atau kasus-kasus yang berada dalam yurisdiksinya,” ungkap pernyataan itu.
ICC menegaskan, Statuta Roma, yang menguraikan struktur dan wilayah yurisdiksi ICC, melarang tindakan tersebut.
“Ancaman seperti itu, meskipun tidak ditindaklanjuti, juga dapat merupakan pelanggaran terhadap penyelenggaraan peradilan berdasarkan Pasal 40 Statuta Roma,” papar pernyataan ICC.
“Kantor menegaskan semua upaya menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan,” ungkap ICC.
ICC mengatakan ancaman semacam itu dapat merupakan pelanggaran terhadap pengadilan kejahatan perang permanen di dunia.
Dalam pernyataan yang diposting di platform media sosial X, kantor kejaksaan ICC mengatakan semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan.
“Kantor Kejaksaan menyadari ada kepentingan publik yang signifikan dalam penyelidikannya,” bunyi pernyataan tersebut.
ICC menambahkan, “Kantor berupaya terlibat secara konstruktif dengan semua pemangku kepentingan kapan pun dialog tersebut sejalan dengan mandatnya berdasarkan Statuta Roma untuk bertindak independen dan tidak memihak.”
Pernyataan tersebut menunjukkan ICC dan personel Pengadilan menerima berbagai ancaman.
“Namun independensi dan imparsialitas dirusak ketika individu mengancam akan melakukan pembalasan terhadap Pengadilan atau terhadap personel Pengadilan jika kantor tersebut, dalam memenuhi mandatnya, membuat keputusan mengenai investigasi atau kasus-kasus yang berada dalam yurisdiksinya,” ungkap pernyataan itu.
ICC menegaskan, Statuta Roma, yang menguraikan struktur dan wilayah yurisdiksi ICC, melarang tindakan tersebut.
“Ancaman seperti itu, meskipun tidak ditindaklanjuti, juga dapat merupakan pelanggaran terhadap penyelenggaraan peradilan berdasarkan Pasal 40 Statuta Roma,” papar pernyataan ICC.
“Kantor menegaskan semua upaya menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan,” ungkap ICC.