Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?

Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:45 WIB
loading...
Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah badan pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen, yang tidak terikat dengan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

ICC memiliki tugas untuk menyelidiki dan pada keadaan tertentu akan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

Keanggotaan Indonesia di ICC


Indonesia adalah anggota dari ICC. ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma.

Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara Pihak yang mengelola pengadilan.

Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC. Indonesia termasuk di dalamnya.

Yurisdiksi ICC


ICC memiliki empat yurisdiksi utama:

1. Yurisdiksi Personal (Ratione Personae)


ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya boleh mengadili individu berusia di atas 18 tahun.

2. Yurisdiksi Material (Ratione Materiae)


ICC memiliki kewenangan untuk menuntut individu atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

3. Yurisdiksi Teritorial (Ratione Loci)


ICC hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota.

4. Yurisdiksi Temporal (Ratione Temporis)


ICC memiliki kewenangan untuk menuntut kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Statuta Roma.

Yurisdiksi ICC terhadap Negara Non-Anggota


Untuk negara-negara yang bukan anggota ICC, ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal. ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut.

Namun, ICC dapat memiliki yurisdiksi jika Dewan Keamanan PBB merujuk kasus tersebut ke ICC.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)