6 Fakta Surat Penahanan Perdana Menteri Israel Netanyahu dari ICC

Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:01 WIB
loading...
6 Fakta Surat Penahanan Perdana Menteri Israel Netanyahu dari ICC
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Foto/REUTERS
A A A
GAZA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat penahanan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.

Surat penahanan itu bisa dikeluarkan jika Netanyahu terbukti bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Berikut adalah beberapa fakta terbaru mengenai isu ini:

1. Alasan Surat Penahanan


Surat penahanan tersebut diduga akan dikeluarkan karena pelanggaran terhadap hukum internasional di wilayah Jalur Gaza, Palestina.

Pelanggaran ini mencakup kemungkinan kejahatan perang oleh Israel dan pejuang Palestina dalam perang Israel-Hamas saat ini.

Saat ini Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, termasuk membuat warga Palestina kelaparan dengan memblokade bantuan kemanusiaan.

2. Genosida oleh Israel Masih Berlanjut


Catatan pemerintah di Gaza selatan menunjukkan Israel telah membunuh lebih dari 34.500 warga Palestina di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban tewas adalah wanita dan anak-anak.

Tidak hanya itu, serangan brutal Israel melukai 77.700 warga Palestina di Jalur Gaza. Lebih dari 11.000 hilang atau diduga tewas di bawah reruntuhan gedung di seluruh Gaza akibat serangan Israel.

Israel juga melakukan blokade di Jalur Gaza sehingga mayoritas warga Palestina kelaparan. Sejumlah bayi tewas akibat kelaparan dan gizi buruk akibat blokade bantuan kemanusiaan oleh Israel.

3. Israel Ketakutan


Israel tampak semakin takut ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin negara itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)