Staf Rumah Sakit Gaza Ditanyai Jaksa Kejahatan Perang ICC, Netanyahu Ketakutan

Selasa, 30 April 2024 - 18:41 WIB
loading...
A A A
Israel membantah melakukan kejahatan perang, termasuk di dalam atau di sekitar rumah sakit Gaza, di mana Israel mengatakan semua aktivitas militernya dibenarkan oleh kehadiran pejuang Hamas.

Rumah sakit dilindungi selama masa perang oleh perjanjian internasional, yang dapat menjadikan serangan terhadap rumah sakit sebagai kejahatan perang berdasarkan ICC, meskipun rumah sakit dapat kehilangan perlindungan ini dalam keadaan tertentu jika digunakan kombatan dengan cara yang membahayakan musuh.

Israel bukan anggota ICC, sementara Wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
ICC mengatakan hal ini memberikan yurisdiksi atas tindakan siapa pun, termasuk tentara Israel di Wilayah Palestina, dan oleh warga Palestina di mana pun, termasuk di wilayah Israel.

Perlu diketahui, Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya.

Setiap kasus pidana ICC akan terpisah dari kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan dan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

ICJ, yang juga berbasis di Den Haag, menangani tuntutan hukum antar negara, sedangkan ICC menangani kasus pidana terhadap individu.

Netanyahu Ketakutan


Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Jumat bahwa setiap tindakan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel tetapi akan “menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat”.

“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” tulis Netanyahu di Telegram.

Pejuang Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 253 orang, menurut perhitungan Israel.

Israel kemudian membunuh lebih dari 34.000 orang, dan 7.000 orang lainnya diyakini hilang di bawah reruntuhan di Jalur Gaza.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)