Staf Rumah Sakit Gaza Ditanyai Jaksa Kejahatan Perang ICC, Netanyahu Ketakutan
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mewawancarai staf dari dua rumah sakit terbesar di Gaza, menurut dua sumber kepada Reuters.
Ini adalah konfirmasi pertama bahwa penyelidik ICC sedang berbicara dengan petugas medis tentang kemungkinan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Sumber tersebut, yang meminta tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa para penyelidik ICC telah mengambil kesaksian dari staf yang pernah bekerja di rumah sakit utama di Kota Gaza di utara daerah kantong tersebut, Al Shifa, dan rumah sakit utama di Khan Yunis di Gaza selatan, Nasser.
Sumber tersebut menolak memberikan rincian lebih lanjut, dengan alasan kekhawatiran tentang keselamatan calon saksi.
Salah satu sumber mengatakan kejadian di sekitar rumah sakit dapat menjadi bagian dari penyelidikan ICC, yang menyidangkan kasus pidana terhadap individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi.
Kantor Kejaksaan ICC menolak memberikan komentar mengenai masalah operasional dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan alasan perlunya menjamin keselamatan para korban dan saksi.
ICC mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kedua pihak dalam konflik tersebut, termasuk serangan tanggal 7 Oktober oleh pejuang Hamas terhadap Israel dan serangan Israel berikutnya di Gaza.
Selama konflik, dua rumah sakit utama di Gaza telah menjadi sasaran utama Israel yang dikepung dan diserbu pasukan Israel yang menuduh Hamas menggunakan rumah sakit tersebut untuk tujuan militer. Namun tuduhan Israel itu dibantah Hamas dan para staf medis.
Dalam beberapa hari terakhir, para pejabat Palestina juga menuntut penyelidikan setelah ratusan jenazah digali di kuburan massal di Nasser.
Kedua sumber tersebut tidak dapat mengatakan apakah kuburan tersebut merupakan bagian dari pertanyaan.
Israel membantah melakukan kejahatan perang, termasuk di dalam atau di sekitar rumah sakit Gaza, di mana Israel mengatakan semua aktivitas militernya dibenarkan oleh kehadiran pejuang Hamas.
Rumah sakit dilindungi selama masa perang oleh perjanjian internasional, yang dapat menjadikan serangan terhadap rumah sakit sebagai kejahatan perang berdasarkan ICC, meskipun rumah sakit dapat kehilangan perlindungan ini dalam keadaan tertentu jika digunakan kombatan dengan cara yang membahayakan musuh.
Israel bukan anggota ICC, sementara Wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
ICC mengatakan hal ini memberikan yurisdiksi atas tindakan siapa pun, termasuk tentara Israel di Wilayah Palestina, dan oleh warga Palestina di mana pun, termasuk di wilayah Israel.
Perlu diketahui, Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya.
Setiap kasus pidana ICC akan terpisah dari kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan dan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ, yang juga berbasis di Den Haag, menangani tuntutan hukum antar negara, sedangkan ICC menangani kasus pidana terhadap individu.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Jumat bahwa setiap tindakan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel tetapi akan “menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat”.
“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” tulis Netanyahu di Telegram.
Pejuang Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 253 orang, menurut perhitungan Israel.
Israel kemudian membunuh lebih dari 34.000 orang, dan 7.000 orang lainnya diyakini hilang di bawah reruntuhan di Jalur Gaza.
Sebagai tanda bahwa penyelidikan ICC terhadap serangan 7 Oktober telah bergerak maju, Yael Vias Gvirsman, pengacara yang mewakili beberapa korban Israel, mengatakan pada Februari bahwa beberapa kliennya telah memberikan kesaksian langsung kepada penyelidik ICC.
Ini adalah konfirmasi pertama bahwa penyelidik ICC sedang berbicara dengan petugas medis tentang kemungkinan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Sumber tersebut, yang meminta tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa para penyelidik ICC telah mengambil kesaksian dari staf yang pernah bekerja di rumah sakit utama di Kota Gaza di utara daerah kantong tersebut, Al Shifa, dan rumah sakit utama di Khan Yunis di Gaza selatan, Nasser.
Sumber tersebut menolak memberikan rincian lebih lanjut, dengan alasan kekhawatiran tentang keselamatan calon saksi.
Salah satu sumber mengatakan kejadian di sekitar rumah sakit dapat menjadi bagian dari penyelidikan ICC, yang menyidangkan kasus pidana terhadap individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi.
Kantor Kejaksaan ICC menolak memberikan komentar mengenai masalah operasional dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan alasan perlunya menjamin keselamatan para korban dan saksi.
ICC mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kedua pihak dalam konflik tersebut, termasuk serangan tanggal 7 Oktober oleh pejuang Hamas terhadap Israel dan serangan Israel berikutnya di Gaza.
Selama konflik, dua rumah sakit utama di Gaza telah menjadi sasaran utama Israel yang dikepung dan diserbu pasukan Israel yang menuduh Hamas menggunakan rumah sakit tersebut untuk tujuan militer. Namun tuduhan Israel itu dibantah Hamas dan para staf medis.
Dalam beberapa hari terakhir, para pejabat Palestina juga menuntut penyelidikan setelah ratusan jenazah digali di kuburan massal di Nasser.
Kedua sumber tersebut tidak dapat mengatakan apakah kuburan tersebut merupakan bagian dari pertanyaan.
Israel membantah melakukan kejahatan perang, termasuk di dalam atau di sekitar rumah sakit Gaza, di mana Israel mengatakan semua aktivitas militernya dibenarkan oleh kehadiran pejuang Hamas.
Rumah sakit dilindungi selama masa perang oleh perjanjian internasional, yang dapat menjadikan serangan terhadap rumah sakit sebagai kejahatan perang berdasarkan ICC, meskipun rumah sakit dapat kehilangan perlindungan ini dalam keadaan tertentu jika digunakan kombatan dengan cara yang membahayakan musuh.
Israel bukan anggota ICC, sementara Wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
ICC mengatakan hal ini memberikan yurisdiksi atas tindakan siapa pun, termasuk tentara Israel di Wilayah Palestina, dan oleh warga Palestina di mana pun, termasuk di wilayah Israel.
Perlu diketahui, Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya.
Setiap kasus pidana ICC akan terpisah dari kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan dan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ, yang juga berbasis di Den Haag, menangani tuntutan hukum antar negara, sedangkan ICC menangani kasus pidana terhadap individu.
Netanyahu Ketakutan
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Jumat bahwa setiap tindakan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel tetapi akan “menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat”.
“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” tulis Netanyahu di Telegram.
Pejuang Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 253 orang, menurut perhitungan Israel.
Israel kemudian membunuh lebih dari 34.000 orang, dan 7.000 orang lainnya diyakini hilang di bawah reruntuhan di Jalur Gaza.
Sebagai tanda bahwa penyelidikan ICC terhadap serangan 7 Oktober telah bergerak maju, Yael Vias Gvirsman, pengacara yang mewakili beberapa korban Israel, mengatakan pada Februari bahwa beberapa kliennya telah memberikan kesaksian langsung kepada penyelidik ICC.
(sya)