Perkosa Gadis Sekarat dan Dibuat Candaan, Pria AS Dibui 34 Bulan

Minggu, 18 November 2018 - 04:41 WIB
Perkosa Gadis Sekarat dan Dibuat Candaan, Pria AS Dibui 34 Bulan
Perkosa Gadis Sekarat dan Dibuat Candaan, Pria AS Dibui 34 Bulan
A A A
WASHINGTON - Seorang pria di Amerika Serikat (AS) dihukum penjara selama 34 bulan atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis sekarat setelah dia beri obat-obatan. Sebelum tewas, tubuh korban yang dalam kondisi tanpa busana difoto untuk bahan lelucon terdakwa dengan teman-temannya.

Terdakwa bernama Brian Varela, 20. Sedangkan korban bernama Alyssa Noceda, 18. Kasus ini terjadi Februari lalu di Snohomish County, Washington.

Keluarga korban menginginkan terdakwa dihukum mati. Vonis dari hakim pengadilan yang hanya 24 bulan penjara membuat keluarga Noceda kecewa.

Ibu korban menyebut putusan pengadilan "lelucon". Setelah diperkosa, korban yang sekarat akibat overdosis obat-obatan dibiarkan tewas oleh terdakwa.

Terdakwa, seperti dikutip media lokal KOMO, mengaku bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk percobaan pembunuhan dan pemerkosaan.

Keluarga korban kecewa karena terdakwa bisa bebas dari penjara kurang dari dua tahun jika berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Varela mengaku memerkosa Noceda pada bulan Februari lalu ketika gadis itu overdosis obat-obatan di kamar tidurnya.

"Dia tidak melakukan apa pun untuk menolong (korban). Dia bahkan mengirim foto tubuhnya yang telanjang kepada teman-temannya, mengejeknya saat dia berbaring di sana sekarat," bunyi laporan media tersebut mengutip hasil sidang, seperti dikutip Mirror, Sabtu (17/11/2018).

Varela mencoba untuk menutupi kematian Alyssa dengan membuang tubuhnya, tetapi terlanjur ditangkap oleh polisi

Di pengadilan, Varela dengan suara gagap mengatakan; "Saya minta maaf atas tindakan bodoh saya. Apa pun yang saya dapatkan adalah apa yang pantas saya dapatkan."

Hakim memvonis Varela 34 bulan penjara pada hari Kamis waktu setempat. Meski menjatuhkan vonis yang dianggap ringan, hakim mengaku tidak nyaman.

"Saya menemukan vonis yang tersedia benar-benar tidak memadai," kata hakim pengadilan. Pertimbangan hakim adalah terdakwa tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya.

Ibu Alyssa, Gina Pierson, mencela vonis hakim tersebut. "Ini lelucon. Biasanya orang yang melakukan hal seperti ini tidak lolos dengan jeratan di pergelangan tangan," katanya.

Pierson dan keluarganya berencana untuk mengadukan kasus ini ke badan legislatif negara bagian Washington dan menggugat pedoman hukuman tersebut. "Saya terus berpikir saya tidak akan pernah melihatnya lagi," kata Gina Pierson.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3596 seconds (0.1#10.140)