Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Fasilitasi Masuknya Bantuan Pangan ke Gaza
Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan mengeluarkan tindakan sementara yang mencakup Israel mengambil semua langkah untuk memberikan bantuan kemanusiaan dasar ke Gaza, dan memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza sebagai wilayah yang dilindungi di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida."
Pengadilan juga menambahkan Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.
Hal ini terjadi hanya dua pekan setelah Afrika Selatan meminta agar ICJ mengeluarkan tindakan sementara tambahan terhadap Israel sehubungan dengan laporan kelaparan yang meluas.
Menurut dokumen dari Afrika Selatan pada tanggal 6 Maret, negara tersebut ingin pengadilan menunjukkan tindakan sementara lebih lanjut dan/atau mengubah tindakan sementara tersebut untuk “menjamin keselamatan dan keamanan 2,3 juta warga Palestina di Gaza, termasuk lebih dari satu juta anak-anak.”
“Warga Palestina di Gaza tidak lagi berada pada 'risiko kematian akibat kelaparan.' Setidaknya 15 anak-anak Palestina, termasuk bayi, di Gaza telah meninggal karena kelaparan dalam sepekan terakhir saja, dan jumlah sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi,” papar pernyataan Afrika Selatan.
Negara tersebut menambahkan, “Anak-anak Palestina mati kelaparan sebagai akibat langsung dari tindakan dan kelalaian Israel yang disengaja, yang melanggar Konvensi Genosida dan Perintah Pengadilan.”
“Ini termasuk upaya yang disengaja Israel untuk melumpuhkan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (‘Unrwa’), yang merupakan tempat bergantungnya sebagian besar warga Palestina, pria, wanita, anak-anak dan bayi yang terkepung, terlantar dan kelaparan untuk kelangsungan hidup mereka.”
Pengadilan juga menambahkan Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.
Kelaparan Buatan Manusia
Hal ini terjadi hanya dua pekan setelah Afrika Selatan meminta agar ICJ mengeluarkan tindakan sementara tambahan terhadap Israel sehubungan dengan laporan kelaparan yang meluas.
Menurut dokumen dari Afrika Selatan pada tanggal 6 Maret, negara tersebut ingin pengadilan menunjukkan tindakan sementara lebih lanjut dan/atau mengubah tindakan sementara tersebut untuk “menjamin keselamatan dan keamanan 2,3 juta warga Palestina di Gaza, termasuk lebih dari satu juta anak-anak.”
“Warga Palestina di Gaza tidak lagi berada pada 'risiko kematian akibat kelaparan.' Setidaknya 15 anak-anak Palestina, termasuk bayi, di Gaza telah meninggal karena kelaparan dalam sepekan terakhir saja, dan jumlah sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi,” papar pernyataan Afrika Selatan.
Negara tersebut menambahkan, “Anak-anak Palestina mati kelaparan sebagai akibat langsung dari tindakan dan kelalaian Israel yang disengaja, yang melanggar Konvensi Genosida dan Perintah Pengadilan.”
“Ini termasuk upaya yang disengaja Israel untuk melumpuhkan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (‘Unrwa’), yang merupakan tempat bergantungnya sebagian besar warga Palestina, pria, wanita, anak-anak dan bayi yang terkepung, terlantar dan kelaparan untuk kelangsungan hidup mereka.”
Lihat Juga :