Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Fasilitasi Masuknya Bantuan Pangan ke Gaza

Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:15 WIB
loading...
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Fasilitasi Masuknya Bantuan Pangan ke Gaza
Hakim-hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Foto/REUTERS/Piroschk
A A A
DEN HAAG - Pada Kamis (28/3/2024), Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan langkah-langkah tambahan sementara.

ICJ dengan suara bulat memberi mandat kepada Israel untuk “memastikan, tanpa penundaan” bahwa bantuan kemanusiaan diberikan ke Gaza, yang mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, air, listrik, dan kebutuhan mendasar lainnya.

Pengadilan mengatakan, “Israel harus mengambil semua langkah yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan, melalui kerja sama penuh dengan PBB, penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan dalam skala besar.”

Keputusan tersebut bertentangan dengan klaim Israel bahwa mereka tidak memblokir pengiriman bantuan ke Gaza.

ICJ juga memerintahkan Israel melakukan hal tersebut dengan meningkatkan jumlah penyeberangan darat ke Gaza dan menjaganya tetap terbuka "selama diperlukan".

Dalam surat tertanggal 28 Maret, pengadilan mengatakan, “Sejak tanggal 26 Januari kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza semakin memburuk, khususnya mengingat kekurangan makanan dan kebutuhan dasar lainnya yang berkepanjangan dan meluas yang dialami warga Palestina di Jalur Gaza telah menjadi sasaran."

Surat tersebut mengatakan, “Warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, tetapi kelaparan itu sudah mulai terjadi.”

Pengadilan mengeluarkan tindakan sementara yang mencakup Israel mengambil semua langkah untuk memberikan bantuan kemanusiaan dasar ke Gaza, dan memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza sebagai wilayah yang dilindungi di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida."

Pengadilan juga menambahkan Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.

Kelaparan Buatan Manusia


Hal ini terjadi hanya dua pekan setelah Afrika Selatan meminta agar ICJ mengeluarkan tindakan sementara tambahan terhadap Israel sehubungan dengan laporan kelaparan yang meluas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)