Kejamnya India Rezim Modi Terhadap Pemeluk Islam: Imigran Muslim Dipersulit Mendapat Status Kewarganegaraan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:45 WIB
loading...
Kejamnya India Rezim Modi Terhadap Pemeluk Islam: Imigran Muslim Dipersulit Mendapat Status Kewarganegaraan
Warga muslim di India menjadi korban penindasan kebijakan PM Narendra Modi. Foto/Reuters
A A A
NEW DELHI - India merupakan sebuah negara di kawasan Asia Selatan. Menjadi salah satu negara terpadat di dunia, wilayahnya berbatasan dengan Pakistan di barat, China, Nepal, Bhutan di utara hingga Bangladesh dan Myanmar di bagian timur.

Mayoritas populasi India mayoritas menganut agama Hindu. Kendati begitu, tak sedikit juga dari warganya yang diketahui sebagai pemeluk agama Islam.

Namun, penduduk Muslim di India sering dihadapkan pada ketakutan dan kekhawatiran. Terlebih, Perdana Menteri Narendra Modi dikenal sebagai sosok politikus yang anti Islam.

Berulang kali, kebijakannya di India dianggap kontroversial karena merujuk ke arah anti Islam. Salah satu yang terbaru berkaitan dengan undang-undang kewarganegaraan India.

Imigran Muslim Dipersulit Mendapat Status Kewarganegaraan India

Beberapa waktu lalu, pemerintah India mengumumkan penerapan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) yang sebelumnya dikritik karena sifatnya dianggap diskriminatif terhadap umat Muslim. Langkah itu dilakukan sebelum Perdana Menteri Narendra Modi mengupayakan masa jabatan ketiga untuk pemerintahan nasionalis Hindu dalam pemilu.

Mengutip AssociatedPress, Rabu (27/3/2024), Citizenship Amendment Act (CAA) atau Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan merupakan sebuah ketentuan yang mempercepat permohonan kewarganegaraan bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari penganiayaan di Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Anehnya, undang-undang tersebut mengecualikan warga Muslim yang sejatinya menjadi mayoritas nomor tiga di negara tersebut.

Sebagai informasi, sebelum adanya CAA, setiap warga negara asing yang menginginkan kewarganegaraan India melalui naturalisasi harus menghabiskan 11 tahun di India agar memenuhi syarat. Setelah munculnya CAA, durasinya dipersingkat menjadi sekitar lima tahun saja.

Terlepas dari kontroversinya, rezim Modi menepis anggapan undang-undang tersebut bersifat diskriminatif. Sebaliknya, mereka menyebut ketentuan ini sebagai langkah untuk tindakan kemanusiaan.



Singkatnya, rezim Modi menganggap bahwa undang-undang itu ditujukan guna memberikan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan. Jadi, peruntukannya bukan terhadap warga asli negara India.

Melihat ke belakang, CAA sebenarnya sudah disahkan pada 2019. Namun, kemunculannya dikritik oleh para ahli hukum dan pihak lain karena bersifat diskriminatif terhadap komunitas tertentu, terutama Muslim.

Pengecualian bagi umat Islam dalam daftar CAA telah menyebabkan kemarahan dan ketegangan tersendiri. Terlebih jika benar digulirkan, CAA akan mengubah konsep kewarganegaraan India dan menjadikannya berdasarkan agama.

Di satu sisi, ketentuan tersebut memang membuka jalan baru menuju kewarganegaraan India bagi semua orang. Akan tetapi, pengecualian untuk umat Islam yang memang tidak disebutkan dalam ketentuannya.

Mengutip Al Jazeera, sebagian kritikus menyebut keberadaan dari Citizenship Amendment Act (CAA) berpotensi membuat umat Muslim dideportasi atau ditahan. Mereka juga menyoroti taktik Modi yang mendorong agenda nasionalis Hindu, termasuk mempersempit ruang bagi kelompok agama minoritas, khususnya Islam.

Demikianlah ulasan mengenai salah satu kontroversi India di bawah rezim Narendra Modi terhadap umat Islam.

(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)