Apa Perbedaan Gendarmerie Nasional dan Polisi Biasa di Prancis?

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:30 WIB
loading...
Apa Perbedaan Gendarmerie Nasional dan Polisi Biasa di Prancis?
Polisi dan gendarmerie berpatroli di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 4 Maret 2024. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Perbedaan gendarmerie nasional dan polisi biasa di Prancis menjadi pembahasan menarik untuk diketahui. Meski sama-sama dikenal sebagai pasukan kepolisian, masing-masing di antaranya punya perbedaan mendasar.

Layaknya sebuah negara, Prancis juga memiliki unit kepolisian yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Menariknya, mereka tak hanya punya satu, melainkan tiga jenis yang terpusat.

Mengutip laman European Security & Defence, Selasa (26/3/2024), secara umum pasukan kepolisian Prancis terdiri atas tiga jenis berbeda. Masing-masing adalah Polisi Nasional, Gendarmerie Nasional, dan Polisi Kota.

Lantas, apa perbedaan antara gendarmerie nasional dengan polisi biasa di Prancis tersebut? Simak ulasannya berikut untuk mengenalnya lebih jauh.

Perbedaan Gendarmerie Nasional dan Polisi Biasa di Prancis

1. Gendarmerie Nasional


Gendarmerie Nasional Prancis merupakan unit kepolisian yang berada di bawah kendali administratif Kementerian Dalam Negeri. Meski berstatus anggota kepolisian, para anggotanya adalah bagian dari militer Prancis.

Pada tugasnya, gendarmerie Prancis dibentuk untuk menjamin keselamatan masyarakat. Hal ini mencakup jaminan perlindungan individu dan properti mereka, pemberian informasi keamanan hingga upaya peringatan dan penyelamatan.

Satu hal mencolok yang membedakan gendarmerie dengan unit polisi lain di Prancis adalah ruang lingkup misinya.

Mereka bertugas di daerah pedesaan dan kota-kota kecil di Prancis yang biasanya berpenduduk kurang dari 20.000 jiwa.

Meski secara tidak langsung terikat dengan angkatan bersenjata, gendarmerie secara operasional tetap mengikuti ketentuan Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan misinya di Prancis. Sementara untuk investigasi kriminal dapat dijalankan di bawah pengawasan jaksa dan hakim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)