Dubes RI di Bangkok Imbau WNI Pahami Prosedur Impor Barang Secara Benar

Jum'at, 08 Maret 2024 - 22:01 WIB
loading...
Dubes RI di Bangkok...
Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP, Rachmat Budiman, kembali menyapa Masyarakat Indonesia di Thailand pada 7 Maret 2024 melalui kegiatan Dubes RI Menyapa. Foto/kbri bangkok
A A A
BANGKOK - Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP, Rachmat Budiman, kembali menyapa Masyarakat Indonesia di Thailand pada 7 Maret 2024 melalui kegiatan “Dubes RI Menyapa”, yang dilaksanakan secara langsung dan virtual.

Kegiatan silaturahmi masyarakat Indonesia di Thailand ini merupakan ajang saling mengenal dan berdiskusi mengenai isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

Pada “Dubes RI Menyapa” kali ini, tema yang dibahas adalah mengenai aturan impor barang pindahan, barang kiriman termasuk hadiah dari Thailand ke Indonesia.

Kegiatan diikuti sebanyak 120 Warga Negara Indonesia baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara daring.

Kegiatan dilaksanakan bersama KBRI Bangkok dan KRI Songkhla dihadiri Ketua dan anggota Indonesia Diaspora Network (IDN Thailand), Ketua dan Anggota Persatuan Mahasiswa Indonesia di Thailand (PERMITHA), dan kelompok masyarakat Indonesia lainnya.

“Mengingat seringnya WNI di Thailand datang ke KBRI Bangkok menanyakan prosedur mengirimkan barang atau membawa barang pindahan dari Thailand ke Indonesia, maka kami adakan kegiatan sosialisasi ini. Penting sekali bagi semua WNI di Thailand memahami peraturan mengimpor barang dari Thailand ke Indonesia agar ketika sewaktu-waktu perlu memindahkan barang ke Indonesia maupun mengirimkan barang ke Indonesia, semua WNI sudah dapat mempersiapkan diri dengan baik karena telah memahami prosedur serta kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkap Dubes Rachmat ketika membuka kegiatan.



Paparan pertama disampaikan Arif Sulistiyo, Direktur Impor Kementerian Perdagangan yang memberikan penjelasan mengenai peraturan impor barang dari luar negeri ke Indonesia secara umum, termasuk daftar barang-barang yang dilarang diimpor, barang terbatas diimpor dan barang boleh diimpor dengan ketentuan tertentu.

Peserta Pekerja Migran Indonesia yang hadir diingatkan untuk memastikan dirinya terdaftar di BP2MI atau di Portal Peduli WNI untuk mengurus izin impor barang pribadi dan pindahan tersebut.

Direktur Teknis Kepabeanan, R Fadjar Donny Tjahjadi DARI Kementerian Keuangan menjelaskan secara rinci mengenai peraturan impor barang kiriman, barang penumpang dan barang pindahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)