Seperti Indonesia, Turki Bebaskan Ribuan Napi di Tengah Pandemi

Selasa, 14 April 2020 - 19:05 WIB
loading...
Seperti Indonesia, Turki Bebaskan Ribuan Napi di Tengah Pandemi
Turki bebaskan ribuan napi di tengah pandemi virus Corona. Foto/Ilustrasi
A A A
ANKARA - Parlemen Turki meloloskan undang-udang yang akan memungkinkan pembebasan puluhan ribu tahanan untuk mengurangi kepadatan penjara dan melindungi tahanan dari virus Corona. Meski begitu, undang-undang tersebut tetap dihujani kritik karena mengecualikan mereka yang dipenjara dengan tuduhan terorisme.

Wakil Ketua Parlemen Turki, Sureyya Sadi Bilgic, mengatakan partai Presiden Tayyip Erdogan, AKP, dan koalisi nasionalis MHP mendukung RUU itu, yang didukung dengan 279 suara berbanding 51 suara menentang.

Undang-undang itu akan membuka jalan bagi pembebasan sementara sekitar 45.000 tahanan untuk membendung penyebaran virus Corona. Menurut undang-undang tersebut, mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial sampai akhir Mei dan Kementerian Kehakiman akan dapat memperpanjang periode dua kali dengan maksimum dua bulan setiap kali.

Jumlah yang sama akan dibebaskan secara permanen di bawah bagian terpisah dari undang-undang yang bertujuan mengurangi kepadatan penjara.

Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul, pada hari Senin mengatakan ada 17 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di antara para tahanan, termasuk tiga kematian. Ia mengatakan 79 personel penjara juga dinyatakan positif, bersama dengan total 80 hakim dan jaksa, personel peradilan dan personel ilmu forensik.

Namun, undang-undang tersebut telah dikritik oleh partai-partai oposisi karena mengecualikan mereka yang dipenjara atas tuduhan terorisme, termasuk wartawan dan politisi yang tersapu dalam tindakan keras menyusul upaya kudeta pada 2016.

Di bawah tindakan keras sejak 2016, jumlah tahanan telah meningkat menjadi hampir 300.000 - populasi penjara terbesar kedua di Eropa dan sistem penjara paling padat pada Januari 2019, menurut data dari Dewan Eropa.

Menurut seorang anggota parlemen oposisi sekitar 50.000 orang yang dihukum atau dipenjara sambil menunggu pengadilan atas tuduhan terorisme dikecualikan.

Turan Aydogan, anggota parlemen dari kelompok oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), mengatakan undang-undang itu seharusnya dirancang untuk melindungi kebebasan berpikir.

"Anda memenjarakan siapa pun yang mengkritik. Kami mencoba mencari solusi di sini tetapi Anda netral," katanya, berbicara kepada anggota AKP dan MHP di parlemen seperti dikutip dari France24, Selasa (14/4/2020).

Independensi peradilan Turki menjadi perdebatan panas dalam beberapa tahun terakhir, dengan kritik mengatakan keputusan pengadilan dipengaruhi oleh para politisi. Namun Erdogan dan Partai AK-nya mengatakan pengadilan mengambil keputusan secara independen.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0942 seconds (0.1#10.140)