Nasib Wanita Indonesia Budak Seks 'Jin Amrin' Disorot Media Asing

Kamis, 09 Agustus 2018 - 03:33 WIB
Nasib Wanita Indonesia Budak Seks Jin Amrin Disorot Media Asing
Nasib Wanita Indonesia Budak Seks 'Jin Amrin' Disorot Media Asing
A A A
JAKARTA - Sejumlah media asing mengulas kasus dukun tua di Indonesia yang menjadikan seorang wanita sebagai budak seks selama 15 tahun di gua. Selama beraksi, dukun 83 tahun itu mengklaim dirasuki "Jin Amrin" yang dianggap roh pacar korban.

Kasus ini terjadi di Tolitoli, Sulawesi Tengah. Korban yang berusia 28 tahun diselamatkan dari gua berbatu pada hari Minggu lalu.

Salah satu media asing pengulas kasus ini adalah Reuters yang berbasis di Amerika Serikat (AS). "Indonesian shaman accused of keeping girl as sex slave for 15 years" demikian judul yang diangkat media tersebut.

Dalam laporannya, media Amerika ini mengulas kejahatan dukun yang dikenal dengan nama Jago. Korban disekap di gua di kawasan hutan di dekat sebuah desa sejak dia menghilang tahun 2003.

Media asing lainnya, Fox News, menulis judul "Elderly shaman tricked girl into having sex with him for 15 years while hiding her in cave, police say". Dalam ulasannya, media tersebut menyoroti ketidakberdayaan korban dengan inisial "HS" yang dijadikan budak nafsu dukun tua dengan modus berpura-pura kesurupan roh atau jin pria yang diklaim sebagai pacar korban.

Kepala Polisi Tolitoli Muhammad Iqbal Alqudusy menduga bahwa korban dijadikan budak nafsu sang dukun selama belasan tahun di gua. "(Dukun) pria itu menunjukkan foto seorang anak laki-laki bernama Amrin yang menurutnya adalah pacar korban," tulis Fox News mengutip pernyataan Muhammad Iqbal.

"Dia (korban) dituntun untuk percaya bahwa roh Amrin telah masuk (tubuh pria tua)," lanjut Iqbal. "Jelas bahwa dia memuaskan nafsunya."

Yang memilukan, wanita itu percaya bahwa dia berhubungan badan dengan "Jin Amrin" sejak 2003 ketika dia berhubungan badan dengan dukun tua tersebut.

Sekadar diketahui, saudara korban menikah dengan putra dukun itu. Sang dukun terkenal karena metode penyembuhannya dan kemampuannya untuk mentransfer roh.

Untuk menyembunyikan jejak korbannya yang disekap di gua, dukun itu melaporkan kepada orang tua korban pada tahun 2003 bahwa korban pergi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Dukun tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4075 seconds (0.1#10.140)